Rabu, 24 April 2024

Daftar Sekolah Harus Pakai Surat Domisili

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Bintan Hasriawadi alias Gentong mengkritisi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online dengan sistem zonasi. Karena calon peserta didik harus melampirkan surat keterangan domisili. “Anak TK masuk SD harus pake surat keteterangan domisili, sementara mereka ikut KK orang tuanya. Aturan apa ini?” tulis Hasriawadi di laman facebooknya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir yang dikonfirmasi membenarkan PPDB tahun ini menerapkan sistem zonasi, sesusai regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan. Tujuannya memberikan peluang lebih kepada anak-anak untuk bisa bersekolah di sekolah yang ada di lingkungan mereka. Sehingga amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional agar semua anak usia sekolah bisa bersekolah. Tak ada lagi anak usia sekolah yang tak sekolah dengan alasan tak diterima di sekolah terdekat atau sekolahnya terlalu jauh. “Ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” ujar Tamsir.

Apakah harus melampirkan surat keterangan domisili? Tamsir menjelaskan itu merupakan salah satu syarat PPDB sebagai bukti jika anak tersebut bertempat tinggal tidak jauh dari lingkungan sekolah. Khususnya anak-anak yang tinggal di zonasi sekolah tertentu tapi kartu keluarganya (KK) barada di luar zonasi tempat tinggal mereka saat ini.“Tidak semata berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Karena terkadang alamat di KK tidak sesuai dengan alamatnya saat ini,” katanya.

Sehingga surat keterangan domisili menjadi syarat bukti anak tersebut tinggal di dekat lingkungan sekolah. Misalkan orangtuanya saat ini tinggal di Kijang Kecamatan Bintan Timur sementara di KK mereka terdata sebagai penduduk Kecamatan Gunung Kijang. Maka orang tua si anak harus mengurus surat keterangan domisili ke instansi terkait. (met)

Update