Kamis, 25 April 2024

Karyawan Swasta Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang karyawan salah satu perusahaan telekomunikasi berinisial EA diciduk petugas Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pemuda Tanjungpinang, Sabtu (23/6) lalu. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu siap edar seberat 2 gram dan dua butir pil ekstasi dari tangan pelaku.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi langsung memburu pelaku. “Pelaku ini diduga sering mengedarkan narkoba,” kata Efendri, Jumat (29/6).

Sesaat sebelum penangkapan, lanjutnya, pelaku yang saat itu mengendarai Mobil Toko (Moko) perusahaan tersebut, berusaha membuang barang bukti sabu ke taman di sekitar lampu merah Jalan Pemuda.

“Pelaku membuang cas ponsel, ternyata berisi sabu dan ekstasi yang siap diedarkan,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Efendri, pelaku beserta barang bukti kejahatan langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku,” pungkasnya. (odi)

Update