Jumat, 29 Maret 2024

Pencetakan e-KTP Terganggu

Berita Terkait

Warga antre mengurus e-KTP di Kantor Disduk Capil Kabupaten Karimun, Jalan Poros, Jumat (29/6). F. Sandi Pramosinto/batampos.co.id

batampos.co.id – Pencetakan e-KTP kembali terganggu. Sudah beberapa hari ini pencetakan e-KPT warga jadi terbatas disebabkan pusat data e-KTP sedang melakukan penambahan kapasitas. Pencetakan yang biasanya bisa berjalan dari pagi hingga tengah malam, kini hanya bisa sampai pukul 15.00 WIB.

”Kita diberitahu bahwa dalam beberapa hari terakhir pencetakan e-KTP tidak bisa dilakukan sampai tengah malam. Pusat data hanya dibuka sampai pukul 15.00 WIB. Sehingga, pencetakan e-KTP menjadi terbatas,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Karimun M Tahar, Jumat (29/6).

Menurutnya hal ini dise­babkan pusat data e-KTP yang di Jakar­ta dalam proses pe­nam­bahan kapasitas. Dengan pem­ba­tasan waktu saat ini, ka­ta Ta­har, pencetakan e-KTP ti­dak bi­sa dilakukan di luar jam kerja.

Padahal saat ini Disduk Capil Kabupaten Karimun tengah bekerja keras mencetak banyak e-KTP untuk menyelesaikan tunggakan e-KTP yang sempat lama terkendala akibat ketiadaan blanko beberapa bulan lalu. Walau jumlahnya tidak lagi sebanyak sebelumnya, karena tunggakan e-KTP tahun lalu sudah selesai semua, tetapi karena permintaan e-KTP masih terus masuk, maka jadwal cetak e-KTP juga ikut menumpuk.

”Petugas kita tetap berusaha terus melakukan pemantauan agar bisa mencetak lebih banyak e-KTP setiap hari,” ujar Tahar.

Dia berharap pekan depan pusat data e-KTP sudah bisa normal kembali. ”Agar kita bisa segera selesaikan tunggakan pencetakan e-KTP yang belum selesai,” harapnya.

Tahar memperkirakan masih ada 3.000 e-KTP yang tertunggak belum dicetak, dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Meral Barat. Tunggakan tersebut berasal dari permohonan di tahun 2018 ini, karena ada warga yang mengubah data semisal alamat atau status.

Kebijakan yang dilakukan pihaknya, lanjut Tahar, mendahulukan pencetakan bagi warga yang belum pernah memiliki e-KTP. Misalnya, pelajar SLTA yang baru tamat. (san)

Update