Kamis, 25 April 2024

Remaja Milenial Percaya Dukun, Tertipu Deh ….

Berita Terkait

RS yang diduga dukun palsu menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Jumat (29/6). tersangka melakukan penipuan terhadap korbannya dengan mengaku sebagai dukun. F Egi/Batam Pos

batampos.co.id – Seorang remaja perempuan berinisial Ls, 16 menjadi korban penipuan Rs, 30.

Dalam menjalankan aksinya, ia menipu Ls dengan mengaku sebagai dukun yang mampu membuat laki-laki pujaan Ls jatuh hati kepadanya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, Terbongkarnya kasus penipuan ini bermula dari ibu korban melihat pesan singkat dari Rs yang masuk ke ponsel anaknya. Dalam pesan singkat itu, Rs menanyakan pembayaran sisa uang jasa yang telah diberikannya. Disana, timbul rasa kecurigaan ibunya dan menanyakan langsung kepada anaknya.

Dari sana, korban mengaku kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Polresta Barelang. Dari laporan itu, kemudian Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari penyelidikan dan penyidikan itu, kami menangkap satu orang tersangka berinisial Rs. Yang mana Rs ini kami amankan di wilayah Jodoh, daerah Pasar Pagi sekitar pertengahan bulan Juni ini,” katanya, Jumat (29/6).

Dijelaskan Andri, awalnya korban bercerita kepada Rs bahwa ia sedang jatuh hati kepada seorang laki-laki yang sangat dikaguminya di sekolah. Dari sana, Rs mengatakan kepada Ls bahwa ia bisa membatu Ls untuk mendapatkan laki-laki pujaan hatinya itu dengan beberapa kali dilakukan ritual seperti minum air maupun mandi yang dipercaya sudah ada doa.

“Barang bukti yang kami ambil pada saat kami tangkap itu, ada sebuah gayung, botol aqua serta satu hape. Dimana, barang-barang itu adalah alat yang digunakan Rs pada saat melakukan kegiatan tersebut,” tuturnya.

Kepada korban, tersangka Rs lalu meminta uang jasa kepada Ls. Aksi ini telah dilakukan Rs mulai tahun 2015 hingga tahun 2018. Dalam setiap kali pertemuan Rs meminta uang sebesar Rp. 200 ribu. Dimana pertemuan antara Ls dan Rs dilakukan sebanyak tiga sampai empat kali seminggu dengan total kerugian mencapai Rp. 600 juta.

“Korban memberikan uang itu secara langsung. Anak ini mendapat uang dari orang tuanya sendiri atau ambil uang dari dagangan orang tuanya yang berjualan buah di Pasar Pagi Jodoh,” bebernya.

Andri menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami keterangan dari Rs. Atas perbuatannya, Rs dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan Rs saat ditemui di Sat Reskrim Polresta Barelang, ia memang mempunyai kelebihan untuk melihat kepribadian seseorang. Kelebihan itu didapatkan Rs sejak beberapat tahun yang lalu. Terhadap Ls, ia juga mengakui meminta uang jasa atas kepandaiannya itu sebesar Rp 100 sampai Rp. 200 ribu setiap kali pertemuan.

“Saya bisa tau isi hati seseorang dan ini memang benar, saya tidak bohong. Untuk melihatnya saya pakai kartu remi. Dari situ taunya bagaimana isi hati laki-laki ini terhadap Ls,” katanya. (gie)

Update