Jumat, 29 Maret 2024

Bakal Caleg Wajib Daftar Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Partai politik wajib mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) mereka melalui sistem informasi pencalonan (Silon) di website resmi silon.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Komisioner Bidang Teknis, KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan pendaftaran bakal caleg wajib online tahun ini. Silon ini akan mempermudah pengecekan data ganda seperi satu caleg mendaftar lebih dari satu partai.

“Ini guna mempermudah pekerjaan kami dalam melakukan verifikasi kelengkapan bakal caleg,” sebut dia, Sabtu (30/6).

Ia menyebutkan penerapan sistem online ini baru tahun ini diterapkan. Sebelumnya anggota KPU yang lama sudah mensosialisasikan tata cara mendaftarkan diri melalui silon ini.

“Partai politik wajib mengisi data pengajuan dan data bakal caleg serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan dan dokumen administratif bakal caleg di silon,” papar mantan wartawan ini.

Sesuai dengan tahapan, Zaki menjelaskan pendaftaran akan dibuka 4-17 Juli mendatang. Pendaftaran dilakukan masing-masing pimpinan partai politik. Setiap parpol bisa mengajukan jumlah bakal caleg paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap dapil.

Ia melanjutkan bakal caleg tersebut disusun dalam daftar yang memuat keterwakilan wanita 30 persen di setiap dapil. “Di setiap bakal tiga orang bakal caleg wajib terdapat satu orang bakal caleg perempuan,” ucap Zaki.

Ia mengimbau, kepada parpol untuk bisa mendaftarkan bakal caleg di awal-awal waktu dan jangan menunggu mendekati berakhirnya masa pendaftaran. “Semakin cepat tentu semakin baik,” imbaunya.(yui)

Update