Jumat, 29 Maret 2024

Pembebasan Uang Muka Tingkatkan Market Properti Batam

Berita Terkait

Pekerja menggesa pembangunan Ruko di Sagulung, Sabtu (30/6). Pembangunan ruko dan perumahan saat ini di batam mulai berkembang biarpun sempat lesu akibat lsunya ekonomi Batam. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pembebasan uang muka untuk pembelian rumah dinilai dapat meningkatkan pertumbuhan pasar properti di Batam. Namun di sisi lain, perbankan akan semakin selektif dalam menyalurkan kreditnya.

“Di tengah suasana pemulihan ekonomi ini, relaksasi semacam ini dapat menumbuhkan daya beli masyarakat untuk properti,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan, Sabtu (30/6).

Dengan membebaskan uang muka pembelian rumah, maka akan semakin banyak masyarakat yang akan membeli rumah.”Mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencicil uang muka lagi karena prosesnya lama. Saya yakin pertumbuhan pasar properti akan meningkat,” jelasnya.

Namun di sisi lain, perbankan tidak memiliki uang pegangan dari penjualan rumah. Sehingga perbankan akan semakin selektif dalam menyalurkan kreditnya dan mungkin saja membuat sejumlah ketentuan baru bagi konsumen.

“Karena tanpa uang muka, ada kalanya konsumen tidak disiplin dalam membayar cicilan kreditnya. Peraturan ini memang sangat bagus tapi di sisi lain perlu kedisiplinan dari konsumen,” jelasnya lagi.

Ketidaksiplinan konsumen dalam membayar cicilan dapat meningkatkan tingkat rasio kredit macet bagi perbankan. Selama ini perbankan selalu berupaya menjaga stabilitas rasio kredit macetnya di bawah lima persen.

“Makanya disini pemerintah dan Bank Indonesia berperan sebagai pendamping bagi kedua belah pihak agar peraturan baru ini bisa menguntungkan keduanya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putera mengatakan kebijakan ini diterbitkan melihat situasi pasar properti yang masih lesu.”Siklus kredit properti masih berada pada fase rendah tetapi masih memiliki potensi akselerasi,” katanya.

Potensi akselerasi tersebut didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat. Dan kemampuan debitur yang masih baik.

Pembebasan uang muka ini merupakan penyempurnaan mengenai ketentuan Loan To Value (LTV) atau financing to value (FTV) yang dilakukan BI pada tahun 2016.

“Memang saat itu (2016,red) telah mampu meningkatkan pertumbuhan kredit yang diberikan bank namun belum cukup optimal di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga,” paparnya.

Sebagai gambaran, kebijakan pembebasan uang muka ini hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama saja. Untuk rumah kedua, konsumen harus membayar uang muka sebesar 10 hingga 15 persen sesuai tipe rumah. Dan kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.(leo)

Update