Sabtu, 20 April 2024

Rekapitulasi Pilwako Tanjungpinang Tinggal Kelurahan Pinang Kencana

Berita Terkait

REKAPITULASI penghitungan perolehan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang untuk tingkat kecamatan sudah hampir rampung. Dari empat kecamatan, tiga sudah selesai. Satu kecamatan, yakni Tanjungpinang Timur hanya menyisakan Kelurahan Pinang Kencana yang memiliki 32 TPS.

Dari penghitungan di Kecamatan Tanjungpinang Barat, pasangan nomor urut 1 Syahrul-Rahma (Sabar) mendulang 9.365 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua, Lis-Maya (lima) memperoleh 10.298 suara. Lima unggul di kecamatan tersebut dengan selisih 933 suara.

Sedangkan di Kecamatan Tanjungpinang Kota, perbedaan keduanya cukup tipis. Syahrul-Rahma mendulang 4.359 suara atau hanya selisih 36 suara dari Lis-Maya yang mendulang 4.395 suara. Lis-Maya juga unggul di kecamatan tersebut.

Sedangkan di Kecamatan Bukit Bestari, Syahrul-Rahma unggul 454 suara dengan raihan 11.201 suara. Sedangkan Lis-Maya hanya 10.747 suara.

Pantauan Batam Pos, Sabtu (30/6) kemarin, tinggal Kecamatan Tanjungpinang Timur yang menjadi satu-satunya kecamatan yang belum merampungkan rekapitulasi. Kecamatan dengan lima kelurahan ini, tinggal satu kelurahan yang belum selesai direkapitulasi.

“Sebenarnya telah kami agendakan satu kelurahan terakhir hari ini,” ungkap Ketua PPK Tanjungpinang Timur Asirin saat waktu istirahat kemarin.

Namun kendala tenaga petugas yang telah melangsungkan rekapitulasi selama dua hari sebelumnya, membuat Asirin mesti menunda penyelesaian rekapitulasi. “Kami khawatir kalau kelelahan justu menimbulkan kekeliruan,” sambungnya. Rekapitulasi akan dilanjutkan kembali pada Minggu (1/7) hari ini.

Dari rekapitulasi sementara di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Syahrul-Rahma unggul dengan raihan 11.929 suara, sedangkan Lis-Maya hanya 10.506. Syahrul-Rahma unggul 1.423 suara.

Jika ditotal, dari empat kacamatan minus perolehan suara Kelurahan Pinang Kencana di Kecamatan Tanjungpinang Timur, pasangan Syahrul-Rahma meraih 36,854 suara, sedangkan pasangan Lis-Maya 35.946 suara. Hanya berselisih 908 suara dengan keunggulan Syahrul-Rahma.

Sebelumnya dalam versi hitung cepat KPU Tanjungpinang berdasarkan Formulir C1, pasangan Syahrul-Rahma juga dinyatakan unggul atas pasangan Lis-Maya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Aswin Nasution menuturkan, rekapitulasi dapat dilangsungkan hingga waktu yang telah ditentukan. “Berapa lama juga tidak masalah, asal tidak melewati waktu tahapan,” kata Aswin.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan Syahrul-Rahma (Sabar), Ade Angga menyatakan, kini ia dan segenap jajaran tim pemenangan sedang sibuk melakukan proses pengawalan suara yang kini masih dalam tahap rekapitulasi.

“Kami terus mengawal C1 di setiap kecamatan yang sedang berlangsung,” kata Angga, kemarin. Hal ini akan berlaku sama sampai proses pleno di tingkat KPU Tanjungpinang.

Hal ini, sambung Angga, merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi. “Tapi sejauh ini secara C1, kami sudah unggul. Angka kita sama dengan milik KPU, itu dibuktikan dengan yang di-upload di situs KPU kok,” ujar Angga.

Dalam waktu dekat, jika kerja pengawalan suara sudah rampung, Angga menyebutkan akan dilaksanakan malam syukuran bersama tokoh masyarakat, pendukung, dan simpatisan.

Jika Angga bisa sedemikian terbuka berbicara mengenai serentetan kerja tim pemenangan, tidak halnya dengan perwakilan tim pemenangan Lis-Maya. Ketua Tim Pemenangan Lis-Maya, Suparno berulang kali coba dihubungi tetapi tidak ada balasan. Sementara pengurus teras PDI Perjuangan Tanjungpinang, Syahrial enggan berbicara lebih lanjut mengenai Pilkada Tanjungpinang.

“Kalau soal Pilwako, langsung ke Pak Suparno ya,” pungkas Syahrial.

Sementara itu, pemenang Pilwako Tanjungpinang rencananya akan diumumkan KPU Tanjungpinang pada 4 Juli mendatang. Sebelumnya Aswin meminta masyarakat bersabar menanti informasi resmi pemenang Pilwako Tanjungpinang. Termasuk jika ada pasangan calon yang tidak terima dan berencana melakukan gugatan, harus menunggu hasil pleno KPU.

Aswin mengatakan, gugatan bisa dilakukan jika terjadi selisih suara minimal 2 persen. Selain selisih suara, gugatan pilkada bisa dilakukan jika ditemukan bukti-bukti kecurangan dan pelanggaran oleh peserta dan pendukung calon kepala daerah.

“Namun hingga saat ini kami belum menerima informasi,” tutur Aswin. (aya)

 

Update