Jumat, 19 April 2024

Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun mulai mengumumkan daftar bakal calon anggota DPRD Karimun kepada seluruh parpol selama empat hari mulai hari Minggu (1/7) hingga Rabu (4/7).

”Kami sudah mengeluarkan pengumuman KPUD Karimun Nomor 214/HM.01.2-PU/2102/KPU/VII/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Karimun pada Pemilu 2019. Pengajuan bakal calong anggota legislatif (bacaleg) hanya dapat dilakukan satu kali dalam masa pengajuan oleh parpol peserta pemilu,” ujar Ketua KPUD Karimun yang baru saja dilantik, Eko Purwandoko, Sabtu (30/6).

Parpol peserta pemilu nantinya harus mengajukan bacalegnya beserta datanya, serta harus mengunggah dokumen persyaratan ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

”Tiap parpol peserta pemilu wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapilnya. Selanjutnya tiap bacaleg juga wajib melampirkan dokumen keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba sebagai syarat mutlak. Persyaratan tersebut bisa didapat dari puskesmas, rumah sakit pemerintah serta dari BNN kabupaten/kota, provinsi ataupun BNN pusat,” terangnya.

Bagi yang memenuhi semua persyaratan, daftarnya dapat diunduh di situs atau web KPUD Karimun. Sementara, KPUD Karimun sendiri juga akan menjalankan aturan dari KPU Pusat, yakni melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk diajukan sebagai bacaleg.

Sedangkan untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPUD Karimun hari ini berencana akan menggelar rapat dengan KPU Kepri, membahas tentang DPS perubahan. Sebab, penambahan jumlah pemilih masih sangat dimungkinkan, karena masih ada waktu untuk menambah jumlah pemilih sampai batas akhirnya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya. (tri/san)

Update