Jumat, 29 Maret 2024

PPDB Sistem Zonasi, Upaya Memeratakan Pendidikan

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kota Batam mulai menerapkan sistem zonasi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019. Sistem ini berbeda dengan tahun ajaran 2017/2018 lalu yang menggunakan sistem rayon.

Hervina Chaniago, 39, memarkirkan motornya di pinggir Jalan Bunga Raya Baloi, Selasa (26/6) lalu. Warga Seijodoh ini hendak mencoba mendaftarkan putri keduanya, Maharani C masuk ke SMP Negeri 41 di Baloi. Sebelum mereka memasuki kawasan sekolah, dua orangtua yang akan mendaftarkan anak mereka tampak bergegas meninggalkan sekolah tersebut.

“Kata pihak sekolahnya server gangguan. Kita coba besok saja. Percuma menunggu di sini,” ujar mereka.

Hervina dan putrinya yang mendengar pernyataan tersebut sempat ragu melanjutkan langkah masuk kawasan sekolah. Ia pun membujuk putrinya supaya tetap ikut. “Kita lihat saja dulu, Kak. Kalau memang seperti itu, kita ke sekolah pilihanmu,” ujarnya.

Menurut Hervina, putrinya ingin sekolah di salah satu SMP swasta di Seipanas. Sebab teman-teman putrinya, beberapa orang sudah mendaftar di sekolah tersebut. “Padahal kalau bisa di sekolah negeri kan lumayan. Biaya sekolah gratis, dan lumayan dekat dengan rumah juga,” ungkapnya.

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 telah dimulai sejak 26 Juni lalu. Namun khusus untuk sekolah rujukan. Kemudian Kamis (28/6), PPDB untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dimulai.

Arie Pradipta turut mengantre di Sekretariat Pengawas Pendidikan SMA/SMK Kota Batam di STC Mall Sekupang, Kamis pagi. Ia bersama 3 temannya lulusan SMP Negeri 25 Tiban. Mereka mengenakan seragam SMP. Mengantre di antara puluhan orang yang hendak mengambil nama pengguna (username) dan password untuk mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) hari pertama secara online.

Mereka sebenarnya sudah mendapatkan username dan password dari sekolah. Namun ketika melakukan pendaftaran, mereka tidak bisa mengakses website yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Nama pengguna (username) dan password yang sudah diperoleh sia-sia belaka. Mereka pun mendatangi sekretariat pengawas pendidikan untuk mendapatkan username dan password baru atas petunjuk guru di SMP 25 Tiban.

Keempat remaja itu hendak mendaftar SMK Negeri 4 Tiban. Alasannya memilih SMK Negeri 4 Tiban sebab mereka berdomisili di Tiban, Kecamatan Sekupang. Dekat dengan tempat tinggalnya. Namun SMK sesungguhnya tidak masuk sistem zonasi. “Rumah kami di Tiban, makanya mau daftar di SMK 4 Tiban,” katanya.

Hanya berjarak 1,2 kilometer dari sekretariat pengawas pendidikan SMA/SMK, suasana di SMAN 1 Batam sangat kontras. Sekolah itu sepi. Tidak ada serbuan calon siswa baru. Di lobi hanya ada empat panitia PPDB yang siap untuk melayani pertanyaan.

“Pendaftaran siswa baru sekarang secara online jadi tidak perlu datang ke sekolah. Mereka bisa memilih sekolah sesuai domisili atau terdekat dari rumah,” jelas panitia PPDB sekaligus wakil kepala sekolah bidang kesiswaan SMA Negeri 1 Batam, Erdawati.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri mulai menggunakan sistem zonasi atau wilayah untuk mendaftar tahun ajaran baru ini. Hal yang sama diterapkan pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hanya saja, PPDB SD dan SMP Negeri baru dilaksanakan pekan ini. Serentak berlangsung pada 3-5 Juli 2018.

Sistem zonasi ini pengecualian bagi empat sekolah rujukan. Keempat sekolah tersebut adalah SDN 006 Sekupang, SMPN 3, SMPN 6, dan SMPN 26 Batam. Artinya empat sekolah ini bisa menerima siswa dari daerah manapun, tidak terikat pada aturan zonasi. Keempat sekolah rujukan ini telah melaksanakan PPDB 26-28 Juni lalu.

“Itu ada SK menterinya. Untuk Batam, empat sekolah itulah yang menjadi rujukan seluruh sekolah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan usai sosialisasi PPDB di Aula Kantor Walikota Batam, beberapa waktu lalu.

Sistem zonasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.

Zonasi adalah pembagian wilayah berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik (dibuktikan dengan KK) dalam rangka pemerataan dan perluasan pengembangan satuan pendidikan pada seluruh wilayah kecamatan/kelurahan serta merupakan rangkaian proses dari seleksi penerimaan peserta didik.

Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Poin pentingnya pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

Calon peserta didik baru mendaftar di SMKN 1 Batuaji, Sabtu (30/6). F Dalil Harahap/Batam Pos

Di dalam Pasal 14 Permendikbud 14/2018 diuraikan urutan seleksi masuk SMA, yakni berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Kemudian baru surat hasil ujian nasional (SHUN) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik yang diakui sekolah.

Ketentuan seleksi PPDB berbasis zonasi juga berlaku untuk siswa baru di jenjang SMP maupun SD. Khusus untuk SD pertimbangan pertama adalah usia peserta didik, baru setelah itu zonasi atau jarak rumah ke sekolah. Seleksi siswa baru jenjang SD juga tidak boleh menggunakan ujian baca, tulis, berhitung (calistung).

Hendri menerangkan berbasis wilayah tak berarti dibagi per kecamatan. Sebab pada satu kecamatan jumlah sekolah tidak sama. Jadi, jika di wilayah tertentu yang kurang sekolah, calon siswa dimungkinkan bisa mendaftar pada kecamatan terdekat, dengan ketentuan kuota masih tersedia dan calon peserta didik memenuhi persyaratan.

Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Setiap calon siswa diberikan kesempatan memilih dua sekolah terdekat dengan wilayah tempat tinggal mereka. Dengan demikian, konsep zonasi yang digunakan adalah zonasi berbasis wilayah, bukan administrasi. Sistem zonasi ini tetap memerhatikan umur calon siswa dan nilai.

Hal yang berbeda ketika tahun ajaran 2017/2018, calon peserta didik bisa memilih lebih dari satu sekolah berdasarkan rayonisasi, maka tahun ini, hanya boleh memilih sekolah terdekat. “Kalau tahun dulu sistem rayonisasi, yang di Tiban bisa loncat ke SMP Negeri 6 Seipanas, sekarang tidak bisa lagi, ini gunanya zonasi. Sekarang, daftar di zonasinya, dan melalui seleksi,” jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto mengatakan PPDB dengan sistem zonasi sama seperti tahun ajaran 2017/2018 lalu. Hanya saja, bedanya pada tahun ini zonasi dilakukan berdasarkan kedekatan wilayah per kecamatan.

“Kita ikuti pola zonasi bukan berdasarkan administrasi, tapi berdasarkan wilayah dan diterapkan di tiap kecamatan. Ini perlu dicatat,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Batam, Sudirman Dianto di Lubukbaja, Kamis (28/6) sore lalu.

Sudirman mencontohkan, SMP Negeri 47 lokasinya di Sekupang. Meski berlokasi di Sekupang, lokasi sekolah lebih dekat dari Batuaji. Berbatasan dengan Kecamatan Batuaji. Hanya dipisahkan jalan raya yang lebarnya tujuh meter. Maka warga Batuaji bisa mendaftar ke sekolah ini. “Bisa. Kan zonasi berbasis wilayah yang dekat dengan sekolah tersebut,” ujarnya.

Adapun pembagian wilayah dalam zonasi berdasarkan kesepakatan pihak kecamatan, kelurahan, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah. Klasifikasi zonasi terdiri dari dalam zona, luar zona, luar kota Batam, dan luar provinsi. Sementara ketentuan zonasi penerimaan peserta didik baru sebagai berikut; a. Penerimaan peserta didik dari dalam zona paling sedikit 90 persen dari daya tampung satuan pendidikan; b. Penerimaan peserta didik dari luar zona paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan; c. Penerimaan peserta didik dari luar Kabupaten/Kota paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Sebelum Permendikbud baru yang menggantikan Permendikbud Nomor 17/2017 diterapkan di Batam, ungkap Sudirman, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan juga para instansi terkait sudah mengkajinya dulu pada Mei lalu. “Kami menyambut baik dengan mengikuti pola zonasi sesuai Permendikbud yang baru ini. Lebih manusiawi terhadap peserta didik kita,” ujar Sudirman.

Dalam PPDB tahun ini, diatur masing-masing rombongan belajar/kelas (rombel) terdiri dari 32 murid untuk SD, dan 36 murid per rombel untuk SMP. Sedangkan SMA/SMK ada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Adanya batasan rombel per sekolah, demikian juga jumlah sekolah negeri di Batam yang dinilai masih kurang, membuat masing-masing sekolah pemerintah terbatas daya tampungnya.

“Trend masyarakat Batam ini cenderung berebut sekolah negeri. Padahal sekolah swasta juga bagus. Mencari ilmu bukan hanya di sekolah negeri saja, tapi sekolah swasta juga,” tegas Sudirman.

Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Kota Batam mengungkapkan jumlah daya tampung SD dan SMP tahun ajaran 2018/2019 tidak berbanding dengan jumlah anak yang akan masuk sekolah. Jumlah usia anak sekolah mencapai 43.822 anak yang terdiri dari 19.875 tamatan TK dan 23.947 anak usia enam tahun ke atas.

Sedangkan untuk daya tampung SDN sebanyak 14.788 anak dengan estimasi jumlah siswa perkelas 40 anak. Untuk SD swasta bisa menampung 13.001 anak. Jika melihat jumlah lulusan makan jumlah siswa yang tidak tertampung mencapai 17.614 anak.

Sementara untuk lulusan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP mencapai 20.741 siswa, daya tampung SMPN mencapai 9.636 dan SMP swasta sebanyak 8.375 anak. Jumlah tersebut didapatkan dengan estimasi siswa 32 hingga 40 siswa per kelas. Jadi yang tidak tertampung di 12 kecamatan sebanyak 3.377 calon siswa.

Menurut Sudirman, pelaksanaan PPDB selalu menjadi masalah klasik tahunan. Berbagai masalah sering muncul. Apalagi aturan zonasi yang mengharuskan 90 persen kuota untuk warga sekitar sekolah, 5 persen untuk murid berprestasi non akademik, dan 5 persen untuk murid dengan kondisi keluarga prasejahtera. Dalam pembagian kuota penerimaan ini, beberapa sekolah memisahkan loket pendaftaran. Seperti di SMP Negeri 3 misalnya. Mereka membedakan loket tersendiri untuk kuota pendaftaran masing-masing 5 persen tersebut.  (AHMADI SULTAN, Batam)

Update