Sabtu, 20 April 2024

Status Tersangka Mantan Kasi BPN Kota Batam Dicabut

Berita Terkait

Bambang S
F. Johannes Saragih/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri kalah dari sidang pra peradilan yang digelar di Tanjungpinang, belum lama ini. Sidang pra peradilan ini mengenai status tersangka atas Bambang Supriyadi, mantan Kasi BPN Kota Batam yang sebelumnya disangkakan atas dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun di pra peradilan itu hakim memutuskan status tersangka Bambang Supriyadi haruslah dicabut.

“Kami sudah melaksanakannya (pencabutan status tersangka Bambang,red). Dan sedang mempelajari putusan hakim tersebut,” kata Kabid Hukum Polda Kepri Kombes Pol Toto Wibowo, Senin (2/7).

Alasan hakim memutuskan pencabutan status tersangka Bambang, kata Toto karena alat bukti yang terlalu lama. “Adanya distorsi,” ucapnya.

Ia mengatakan Polda Kepri tidak akan tinggal diam atas keputusan ini. Ia mengatakan Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan analisa. Toto tidak menutup kemungkinan kembali menetapkan status tersangka, atas kasus dugaan korupsi tersebut. “Apabila ada alat bukti baru,” tuturnya.

Atas keputusan ini, Toto juga berkoordinasi dengan berbagai pihak. Alasannya, karena saat kasus ini berjalan Polda Kepri meminta petunjuk hingga ke Mabes Polri dan KPK.

“Saat kasus ini, kami beberapa kali melakukan gelar kasus dengan Mabes Polri dan KPK. Oleh sebab itu, kami akan memberikan laporan juga ke sana,” ucapnya.

Toto mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus masih bekerja, untuk menuntaskan kasus ini. “Nanti, kasus ini bisa dijelaskan oleh Dirkrimsus,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi ini telah cukup lama bergulir. Penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Kepri diakhir tahun 2016. Namun hingga awal tahun ini, kasus tersebut tidak pernah maju ke persidangan. Karena adanya perbedaan pendapat antara kejaksaan dan polisi. Akibatnya kasus ini tidak mengalami kemajuan. Hingga akhirnya, Bambang selaku tersangka yang ditetapkan oleh Polda Kepri mengajukan sidang pra peradilan. Dalam sidang tersebut hakim memutuskan polisi mencabut status tersangka.

Saat ini tidak ada satupun tersangka atas kasus yang mulanya merugikan negara Rp 1,5 miliar tersebut. (ska)

Update