Jumat, 19 April 2024

Antisipasi Praktek Pasar Bebas Sekolah Swasta, DPRD Batam Perlu Melakukan …

Berita Terkait

batampos.co.id – Untuk membuat terobosan agar sekolah swasta di Batam mau menurunkan biaya sekolah seperti uang SPP atau membebaskan biaya uang gedung ke siswa kurang mampu atau bina lingkungan, DPRD Batam dari Komisi IV sedang menggodok Ranperda Inisiatif Mekanime Bantuan Sekolah Swasta.

Hal tersebut dilakukan agar tak terjadi praktek pasar bebas di masyarakat terkait tarif biaya sekolah swasta yang sangat tinggi.

Seperti yang dikatakan oleh anggota Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari kepada Batam Pos, Selasa (3/7) siang.

“Bantuan sekolah swasta ini umpan untuk melengkapi ketidakcukupan dana BOS daerah. Kita perlu membantu sekolah negeri dan swasta untuk menutupi seluruh biaya operasional. Tapi sekolah swasta tentu harus kita ikat kontrak dengan mereka. Termasuk sekaligus mengikat kepada dana BOS dari pusat,” ujar Riki.

Karena, lanjut Riki, juknisnya menyebutkan bahwa ada kewajban seluruh sekolah penerima dana BOS, membebaskan biaya sekolah anak tidak mampu dan bina lingkungan. Hanya tak disebutkan prosentasenya, dan tak ada sanksinya. Untuk itulah perda bisa nantinya mengatur itu.

“Saat ini kan marak pendidikan sudah terjadi pasar bebas biaya, sekolah mahal tapi mutunya tak juga bisa bersaing dengan daerah lainnya. Perda nanti juga akan mengatur bahwa terdapat klasifikasi biaya pendidikan di sekolah swasta. Artinya kalau bisa mencapai target akreditasi A, dan mereka juga punya kerja sama dengan luar negeri, itu bisa dibedakan,” terangnya.

Yang kedua, pentingnya perda inisiatif segera dibentuk agar bagaimana 65 persen sekolah swasta di Batam ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menitipkan anak-anak bina lingkungan dan tak mampu untuk tetap bisa bersekolah di sekolah swasta tanpa dipungut uang pembangunan, karena pemerintah sudah menyalurkan dana BOS.

“Tentu saja harus ada kompensasinya, berapa persen sekolah swasta bisa membebaskan uang pembangunan. Inilah yang masih kami bahas di DPRD Batam. Naskah akademisnya sudah selesai sejak 2014, bahkan kami dorong dari Disdik Batam, tapi juga tak jalan-jalan. Makanya kami ambl alih melalui perda inisiatif yang masuk prioritas prolegda di semester kedua ini,” kata Riki.

Kalau sekolah tetap tak mau membantu pemerintah dalam menampung siswa tak mampu,Riki menegaskan, bagaimanan nanti caranya sekolah swasta yang minta rekomendasi dari Disdik Batam untuk bisa mendapatkan dana BOS baik dari pusat ataupun daerah, tak perlu ditanda tangani. Sehingga mereka nantinya mau menjalankan kerja sama itu. (gas)

Update