Kamis, 18 April 2024

Bupati Siap Serahkan Rp 52 M, Dana yang Mengendap di Bank

Berita Terkait

Aunur Rafiq. F. Dok batampos.co.id

batampos.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq memastikan dana pasca tambang yang berasal dari perusahan pertambangan yang ada di Kabupaten Karimun disimpan di salah satu bank milik pemerintah dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tanjungbalai Karimun. Besarannya mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

Rafiq menegaskan, dana jaminan pemeliharaan lingkungan (DJPL) atau dana reklamasi pasca tambang yang disetorkan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Karimun tidak sepeserpun ke rekening BPR atau rekening bank swasta. Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun sejak Nurdin Basirun menjadi bupati Karimun, sampai dengan dirinya, dana tersebut tersimpan di bank pemerintah.

”Jadi tak benar kalau ada yang bilang dana itu diendapkan di BPR atau bank swasta,” tegas Rafiq, Selasa (3/7).

Rekening tempat penyimpanan DJPL tersebut, kata Rafiq, yakni di BNI atas nama Bupati Karimun. Jumlah DJPL yang ada di bank tersebut lengkapnya Rp 52.349.029.786. Dana ini menurutnya sudah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bekerja sama dengan Badan Inspektorat Kabupaten Karimun.

Setelah selesai diaudit, lalu dibuat surat nomor 180/HK-BA/XII/42/2017 dan surat nomor 120/1767-C/SET Tahun 2017 berisi penjelasan dana tersebut.
”Dengan adanya surat tersebut, saya juga dengan status sebagai Bupati Karimun sudah menandatangani pemindahan rekening dana pasca tambang tersebut ke rekening yang disarankan oleh Pemprov Kepri. Di sini jelas bahwa dana pasca tambang tidak pernah disimpan di rekening BPR,” tegas Rafiq, lagi.

Ia juga menyebutkan dana pasca tambang dipergunakan untuk pemeliharaan lingkungan ketika perusahaan tambang tidak lagi beroperasi. Atau jika ada lokasi yang sudah tidak dipakai lagi untuk kegiatan penambangan oleh perusahaan pertambangan, maka dana itu bisa dipakai untuk mereklamasi bekas tambang itu agar lingkungan menjadi tidak rusak.
”Namun, sampai saat ini perusahan-perusahaan pertambangan tersebut masih beroperasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali memberi peringatan kepada Pemda tingkat dua yang masih menyimpan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang di BPR atau bank swasta agar segera memindahkannya ke bank pemerintah. (san)

Update