Rabu, 24 April 2024

Karena Nafsu Ameng Kena UU ITE

Berita Terkait

batampos.co.id – Muhammad alias Ameng didakwa dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Batam. Perkara itu menjeratnya karena ulahnya yang berani meneror konsumennya (korban) dengan pesan singkat tidak senonoh.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang, perbuatan terdakwa bermula saat korban, Marlina membeli tembaga di toko terdakwa, Sei Panas, Februari lalu. Kemudian terdakwa meminta nomor ponsel korban dengan alasan komunikasi agar berlangganan.

“Satu minggu kemudian, terdakwa mengirim pesan singkat kepada korban dengan kalimat ajakan ke hotel untuk berhubungan badan,” terang JPU Rumondang, dihadapan majelis hakim Yona, Martha dan Chandra, Selasa (3/7).

Semulanya korban yang mengabaikan pesan singkat itu dengan tidak meresponnya, terus di teror terdakwa dengan berulang kali menghubungi nomor telepon korban dan mengirim pesan singkat serupa. Hal itu membuat korban risih lalu melaporkan kepada suaminya, Rio.

Hingga berikutnya, suami korban meminta korban untuk merekam semua percakapan terdakwa melalui telepon dan menyimpan semua pesan singkat yang terdakwa kirimkan, untuk dijadikan bukti. April, korban bersama suaminya membawa bukti tersebut ke polisi. Terdakwa pun ditahan saat berada di tokonya, berdasarkan bukti yang mengarah kepadanya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pidana menurut pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor : 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor :11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Rumondang.

Sesuai dakwaan tersebut, ia menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Tuntutan itu ditanggapi terdakwa dengan menyampaikan pembelaan secara lisan, memohon keringanan.

“Mohon keringanan mulia, saya tak ulangi lagi,” ucapnya.

Usai mendengar pernyataan terdakwa, persidangan kembali ditunda untuk agenda putusan, pekan depan. (nji)

Update