Jumat, 29 Maret 2024

WN Malaysia Dituntut 9 Tahun

Berita Terkait

Ilustrasi ailinstock

batampos.co.id – Peredaran narkotika lintas negara, khususnya dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam kerap terjadi. Tak heran, warga negara Malaysia pun banyak yang menjadi tahanan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam.

Mohd Azran bin Idris alias Cot salah satu terdakwa yang menjadi kurir sabu lintas negara itu. Anggota BNNP Kepri yang menargetkan Samsul (DPO) sebagai TO, namun justru terdakwa yang lebih dulu diamankan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Nani mengatakan, anggota BNNP Kepri menerima informasi dari JO (sumber) tentang salahs satu pemasok narkotika dari Malaysia di Batam. Tim menghubungi Samsul dengan menyamar sebagai pembeli.

“Disepakati harga per 100 gram sabu Rp 50 juta. Samsul pun bersedia mengantarkan sabu tersebut ke Batam dan dilakukan transaksi di Hotel Sky Inn Batamcenter, Januari lalu,” terangnya, Selasa (3/7).

Dihadapan hakim ketua Taufik, Nani menyebutkan bahwa orang yang berada di Hoel Sky Inn tersebut bukanlah Samsul yang menjadi TO BNNP Kepri, melainkan terdakwa. Ia ditemukan bersama dua paket sabu dengan total 100 gram.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ucap Nani.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita, menyatakan pembelaannya secara lisan untuk memohon keringanan hukuman. “Terdakwa hanya diperintahkan untuk mengantarkan barang bukti tersebut ke Batam. Mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan jaksa tersebut,” ujar Elisuwita.

Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan persidangan terdakwa dalam pekan depan dengan agenda putusan. (nji)

Update