Jumat, 19 April 2024

Usulkan HPL PT Pulau Rupat Dicabut

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Disnakertrans Pemkab Natuna Hussyaini mengatakan, pemerintah daerah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk mencabut hak penggunaan lahan (HPL) PT Pulau Rupat. Usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Transmigrasi.

Menurutnya, hak penggunaan lahan PT Pulau Rupat termasuk kawasan transmigrasi Kecamatan Bunguran Batubi. Namun saat ini perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak lama. Akibatnya, kawasan yang dikelola perusahaan tidak termanfaatkan.

“Sekarang ini ada lahan kelapa sawit ditelantarkan begitu saja. Sudah lama tidak diurus dan tidak dirawat, warga pun keberatan karena hasil sawit tidak bisa dipasarkan dan tidak ada penampungnya di Natuna,” kata Hussyaini kemarin.

Hussyaini mengatakan, HPL PT Pulau Rupat selama 35 tahun. Namun sehubungan tidak beroperasinya perusahaan tersebut, pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah untuk menindak lanjutinya untuk antisipasi jika terdapat investor yang berminat menggunakan lahan.

Menurut data, lahan yang dikelola PT Pulau Rupat sekitar 20 hektare yang berada di Kecamatan Bunguran Batubi. Lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan masyarakat transmigrasi, hanya terikat pada kerja sama Kementerian Transmigrasi dengan PT Pulau Rupat. Menurutnya, lahan seluas 20 hektare yang berstatus milik pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan dan bermanfaat untuk membantu sektor peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga dapat membuka peluang masuknya investasi.(arn)

Update