Jumat, 29 Maret 2024

Anambas Terindikasi Rawan Politik Uang

Berita Terkait

KPU Anambas melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada pemilih di Hotel Tropical Inn Tarempa, Kamis (5/7) malam. F. Sayhid/batampos.co.id

batampos.co.id – Hasil riset yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin, ada indikasi Kabupaten Kepulauan Anambas masuk salah satu kabupaten yang rawan politik uang.

“Berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Anambas kategori rawan politik uang. Ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Rosnawati Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Kepri di Tarempa Kamis (5/7).

Sebab itu, peran pemilih merupakan ujung tombak dalam mengawasi pemilu beserta tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini. Tujuannya supaya pemilu dapat berjalan dengan baik.

Rosnawati, mengatakan masyarakat dipersilakan untuk melaporkan kepada pengawas TPS, Panwascam atau ke Panwaslu bila mendapati adanya praktek politik uang tersebut. “Poin penting yang harus diperhatikan pelapor harus mempunyai alat bukti,” ungkapnya lagi.

Adapun alat bukti seperti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa bila mengacu pada pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dalam Undang Undang terbaru pun, diakuinya terdapat perbedaan berkaitan dengan penindakan dan proses terhadap laporan politik uang ini. Dalam Undang Undang nomor 10 tahun 2016 sebelumnya disebutkan sanksi bakal diberikan tidak hanya kepada penerima namun juga kepada si pemberi uang. “Namun pada Undang Undang nomor 7 tahun 2017, si pemberi yang dikenakan sanksi. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor,” jelasnya.

Nantinya Panwas akan membuat kajian, serta akan dilihat apakah terpenuhinya unsurnya atau tidak. Kalau terpenuhi namun hanya sebatas administrasi, maka penindakan akan dilakukan oleh Panwas. “Tapi, apabila masuk tindak pidana, maka akan diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelasnya.

Perbedaan lain juga dengan proses penindakan terhadap tersangka dugaan politik uang yang kabur. Bila pada proses sebelumnya hal tersebut tidak berlaku apabila Pemilu sudah berakhir, namun pada pemilu sekarang ini, proses tetap berjalan meskipun tersangka tidak kooperatif.

Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/kota pun kini diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran Pemilu. Hal ini telah diatur tegas dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017. “Waktu untuk proses sengketa 12 hari harus sudah tuntas. Sementara untuk tindak pidana waktunya 14 hari,” ungkapnya.

Sementara itu Idris, Koordintor Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kepri mengatakan, pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum, dinilai penting untuk memastikan terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.

Kerja sama dengan sejumlah pihak berkaitan dengan program pengawasan pun coba dilakukan. Salah satunya melakukan Nota Kesepahaman dengan Saka Adhyasta Pemilu. Ini berkaitan dengan tahapan Pemilu yang sedang berjalan, pihaknya masih menemukan 2.042 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik saat proses coklit.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas Jufri Budi, sebelumnya pernah menjelaskan jika jumlah DPS dipastikan akan mengalami perubahan. Biasanya perubahannya cenderung bertambah karena banyak fase yang harus dilalui sebelum penentuan daftar pemilih tetap. “Penetapan DPT banyak fase seperti pembaharuan data hingga nantinya sampai bulan bulan 21 Agustus ditetapkan DPT. Biasanya pasti bertambah dari jumlah DPS,” jelasnya. (sya)

Update