Jumat, 29 Maret 2024

Isdianto Lawan Fauzi Bahar

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mulai menyidangkan gugatan Fauzi Bahar atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri. Sebelumnya Fauzi Bahar adalah salah satu kandidat wagub yang tereliminasi.

Menyikapi gugatan Fauzi Bahar itu, kuasa hukum Isdianto, Edward Arfa, mengatakan telah mengajukan permohonan gugatan intervensi ke PTUN yang sama Kamis (5/7) lalu.
“Hasil keputusan sela, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan kami,” ujar Edward, Jumat (6/7).

Menurutnya, dalam perkara ini, Isdianto justru orang yang paling dirugikan. Apalagi dalam proses pemilihan Wagub Kepri beberapa waktu lalu sudah melalui mekanisme yang ditetapkan DPRD Provinsi Kepri. Mantan hakim tersebut juga mengatakan, sidang lanjutan akan digelar kembali pada 11 Juli mendatang. Agendanya mendengarkan jawaban tergugat satu dan pokok perkara penggugat intervensi.

Seperti diketahui berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Fauzi Bahar melakukan pendaftaran perkara pada 15 Mei 2018 lalu. Dalam gugatan tersebut, Fauzi Bahar tidak sendiri, ia bersama Budi Sudarmawan dan Fredo.

Dalam gugatan tersebut, Fauzi Bahar menyatakan pengangkatan Isdianto sebagai Wagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 melalui Keppres Nomor 44/P Tahun 2018, tanggal 14 Maret 2018 tidak sah dan batal demi hukum. PTUN Jakarta manargetkan perkara tersebut rampung dalam 51 hari kerja.

“Ya, benar melakukan gugatan, pokok perkaranya adalah mengenai Keppres tentang penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri,” ujar Fauzi Bahar singkat menjawab pertanyaan Batam Pos, tadi malam.

Terkait gugatan itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengaku belum dapat kabar mengenai hal itu. Menurutnya, setiap warga negara punya hak untuk melakukan gugatan jika memang ada yang dinilai salah. Meskipun demikian, ia tidak ingin berpolemik dalam gugatan tersebut.

“Yang jelas, Pak Isdianto adalah Wagub Kepri saat ini. Jika ada gugatan, kita hormati,” ujar Nurdin di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Kamis (5/7) lalu.

Seperti diketahui, pada proses pemilihan Wagub Kepri lalu, nama Fauzi Bahar diusulkan oleh Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pem­bangunan (PPP). Pada proses pemilihan di DPRD Kepri, Fauzi Bahar juga sempat menggugat keputusan DPRD Kepri di PTUN Tanjungpinang, Batam. Akan tetapi hasilnya dimentahkan oleh pengadilan.

Meskipun melalui pembahasan yang alot, akhirnya DPRD Kepri memutuskan Isdianto sebagai Wagub Kepri untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Nurdin Basirun yang naik jadi Gubernur menggantikan Muhammad Sani yang wafat tak lama setekah dilantik jadi gubernur Kepri.

Isdianto dilantik sebagai Wagub Kepri oleh Presiden Jokowi pada 27 Maret 2018 lalu di Istana Negara, Jakarta. (jpg)

Update