Rabu, 24 April 2024

Pemilih Ganda di DPS Bintan

Berita Terkait

Haris Daulay. F. Slamet/batampos.co.id

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan akan memperbaiki Data Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bintan. Sebelumnya DPS Kabupaten Bintan yang ditetapkan bulan Juni 2018 sebanyak 96.560 pemilih.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay menyampaikan hasil pleno DPS Kabupaten Bintan bulan lalu sekitar 96.560 pemilih. Jumlahnya sesuai hasil pemutakhiran yang dilakukan berjenjang mulai tingkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), PPS kelurahan dan desa, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) hingga tingkat KPU Kabupaten Bintan.

Ia menjelaskan bahwa selama 21 hari KPU telah mengumumkan hasil pleno DPS di kelurahan dan desa. Tujuannya supaya masyarakat bisa memberikan masukan.
Selama 21 hari, Haris menyebut KPU akan menerima beberapa masukan. Contohnya, calon pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar.

Kemudian TNI atau Polri yang statusnya telah memasuki pensiun, calon pemilih yang domisilinya telah berpindah tempat tinggal, calon pemilih yang terdaftar dua kali, dan calon pemilih yang masih 17 tahun saat pemungutan suara berlangsung nantinya.

”Kalau yang meninggal kemarin ditemukan di DP4 tapi sudah dicoret. Kalau ada lagi nanti kita coret. Sementara informasi yang kami terima pemilih ganda,” jelasnya.

”KPU akan memastikan seluruh masyarakat Bintan terakomidir hak pilihnya. Prinsipnya, jangan sampai masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih namun tidak bisa menggunakan hak demokratisnya di pemilu nanti,” katanya menambahkan.

Namun saat ini, Haris mengatakan belum bisa menyampaikan item-item masukan yang sudah diperolehnya karena petugas PPS di 51 kelurahan dan desa sedang mendata untuk memperbaiki selama 14 hari ke depan. ”Kita sedang mengupayakan data-data perbaikan nanti sudah 100 persen terakomodir di Sistem Informasi Data Pemilih,” katanya.(met)

Update