Sabtu, 20 April 2024

Dishub Siapkan Sistem Parkir Tahunan

Berita Terkait

batampos.co.id – Upaya meningkatkan peneri­maan dari retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dis­hub) Kabupaten Karimun berencana akan menerapkan sistem parkir tahunan. Namun, diper­lu­kan lebih dulu jalinan kerja sama dengan Badan Pen­dapatan Daerah (Bapenda) Kepri dan Polda Kepri.

”Dengan adanya Perda tentang parkir yang telah di­sahkan DPRD Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu, kita berencana akan menerapkan sistem parkir berbayar tahunan. Hanya saja, saat ini kita menunggu Perda tersebut disahkan oleh gubernur untuk dibawa ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Karimun Fajar Horison, Senin (9/7).

Sistem parkir berbayar tahunan, katanya, memang harus bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Kepri dan Polda Kepri. Sebab rencananya pembayaran parkir tahunan dibuat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Kepri yang ada di Kabupaten Karimun. Seperti diketahui, di Samsat juga ada institusi Polri, yakni Polda Kepri.

”Untuk itu, perlu dilakukan kerja sama dengan Bapenda Provinsi Kepri dan Polda Kepri. Karena pembayaran retribusi parkirnya dilakukan di sana,” tegasnya.

Penerapan sistem pembayaran retribusi parkir tahunan ini dinilai lebih murah. Pemilik sepeda motor hanya membayar Rp 25 ribu per tahun dan roda empat hanya membayar Rp 50 ribu per tahun. Sistem parkir saat ini, uang Rp 25 ribu hanya bisa untuk 25 kali parkir sepeda motor.(san)

Update