Sabtu, 20 April 2024

Pemko Batam Tarik Guru PNS dari Sekolah Swasta

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menarik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sekolah swasta. Hal ini ditandai dengan penerbitan surat pemberitahuan yang diterbitkan Jumat (8/6) lalu dan diterima oleh sekolah-sekolah swasta.

Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Batam Heri Supriyadi mengatakan berdasarkan surat edaran yang pihaknya terima Disdik Disdik Kota Batam mendasari kebijakan tersebut pada Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tepatnya pasal 1 ayat 1 Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah dan ayat 12 yang berbunyi Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

“Menurut pemahaman Disdik, semua pegawai negeri termasuk guru harus kembali ke institusi pemerintah. Sekolah swasta ini merupakan institusi pemerintah tapi dikelola masyarakat,” kata dia.

Justru dalam konteks pendidikan dengan berdasar aturan serupa, ia menilai kebijakan Disdik Batam adalah kebijakan yang keliru karena sekolah swasta berbeda dengan arti swasta secara umum.

“Jangan anggap swasta di pendidikan ini, seperti swasta murni (perusahaan), institusi sekolah swasta tetap institusi pemerintah yang dikelola masyarakat dan berbadan hukum yayasan. Yang tidak bisa, seperti ASN yang bekerja di perusahaan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, hal ini hanya terjadi di Batam dan Kepri. Di daerah lain tidak menerapkan hal yang serupa.

“Sekolah swasta wajib dibantu dan aturannya hingga kini masih ada dan belum dicabut. Ini hanya terjadi di Batam dan Kepri, di daerah lain tidak ada,” kata dia.

Menurutnya, seiring penerbitan surat tersebut, penarikan ASN dilakukan mulai tahun jaran 2018-2019 ini. Sebagian sekolah swasta sudah dilakukan penarikan.

“Tinggal menunggu penempatan di sekolah negeri oleh mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdik Batam Hendri Arulan tidak merespon ketika dikonfirmasi. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tak diangkat.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan ia belum berkomentar banyak terkait ini. Pihaknya sedang fokus membicarakan ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Diskusi terkait hal-hal seperti ini masih banyak, beri kami waktu,”pungkasnya. (iza)

Update