Jumat, 29 Maret 2024

Dipolisikan, Penganiaya Minta Maaf

Berita Terkait

batampos.co.id – M Fuzi, 34, warga Kecamatan Tebing yang bekerja sebagai buruh harian lepas menjadi korban penganiayaan di Leho, Jumat (6/7) lalu. Pelaku pengania-yaan berinisial Fr. Penganiayaan berawal dari adanya larangan korban terhadap pelaku agar tidak berada di atas kapal yang sedang rusak.

”Ceritanya, korban melarang pelaku naik ke atas kapal disebabkan korban ingin istirahat. Tapi akibat dari pelarangan ini terjadi pertengkaran mulut. Akibatnya pelaku merasa tersinggung sehingga mendorong korban. Kemudian pelaku mengantukkan kepalanya ke kepala korban. Pelipis kanan korban pun robek,” ujar Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono, Selasa (10/7).

Korban yang tidak senang, kata Kapolsek, akhirnya membuat laporan polisi kepada Polsek Tebing untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mengetahui kalau korban membuat laporan polisi, pa­da Senin (9/7) lalu Fr mendatangi Mapolsek Tebing untuk menyelesaikan masalah antara Fr dengan korban dengan cara kekeluargaan.

”Setelah kita lakukan musyawa­­rah antara kedua belah pi­­­hak, akhirnya M Fuzi berse­dia berdamai dan memaafkan per­buatan Fr. Apalagi, kedua­nya sudah saling kenal. Sehingga korban ak-hirnya menca­but laporan polisi,” papar Bu­di.

Penganiayaan yang dialami korban, menurut Budi, ter­masuk penganiyaan ringan. Fr bersedia membayar bi­a­ya pengobatan korban. Ke­duanya juga berjanji tidak sa­ling dendam di kemudian hari.(san)

Update