Jumat, 29 Maret 2024

BP Batam Undang Polda Kepri Jadi Penyidik Tambang Pasir Ilegal

Berita Terkait

Mesin menyedot pasir dan mobil mengangkut pasir dari galian pasir ilegal di Tembesi, Sagulung, Jumat (8/7). F dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Ada lima titik tambang pasir ilegal yang terpantau Badan Pengusahaan (BP) Batam. Untuk menertibkannya, BP sudah berbicara dengan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri untuk segera menindak penambang pasir ilegal ini.

“Dari laporan yang saya terima ada lima titik. Tiga titik di sekitar Dam Tembesi, satu di KKOP Bandara Hang Nadim dan satu lagi di dekat Tanjungpinggir Sekupang,” kata Deputi V BP Batam Bambang Purwanto di Media Centre BP Batam, Rabu (11/7).

Ia mengatakan pihaknya harus bertindak. Namun dalam fungsinya sebagai penjaga aset milik BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) hanya bisa menertibkan. Ditpam tidak punya kewenangan untuk memproses secara hukum.

“Walaupun saya polisi, saya tak bisa menyidik. Makanya saya undang Dirkrimsus untuk menindak. Dari pemerintah daerah juga ada. Jadi seperti sebuah tim nantinya,” kata Bambang.

Menertibkan tambang pasir ilegal, BP memang seperti tidak berdaya. Ditpam memang selalu patroli rutin untuk memeriksa kondisi aset. Sehingga mereka sering menemui penambang pasir di lapangan, terutama di sekitar Dam Tembesi.

“Ketika Ditpam sudah selesai dan pulang, hari berikutnya mereka beroperasi lagi. Seperti kucing-kucingan,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aktifitas tambang pasir darat di bibir dan Tembesi semakin marak. Sebelumnya tambang pasir masih di lokasi perbukitan dekat dam kini sudah merambat mendekati jalan raya Trans Barelang. Aktifitas tambang pasir dilakukan secara terang-terangan.

Maraknya aktifitas tambang pasir ini karena nilai jual pasir darat cukup menggiurkan yakni hingga Rp 800 ribu pertruk. Satu hari satu lokasi tambang pasir bisa menghasilkan lebih dari 10 truk. Selain itu minimnya pengawasan dan penertiban dari instansi pemerintah terkait menjadi penyebab utama maraknya kegiatan illegal itu.(leo)

Update