Rabu, 24 April 2024

Memperebutkan 4 Kursi DPD KPU Terima 12 Nama

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Arison mengatakan hingga pukul 21.00 WIB, Rabu (11/7) tadi malam, KPU Provinsi Kepri sudah menerima 12 nama yang berpotensi bertarung untuk mendapatkan empat kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepri.

“Sejak dibukanya pada 9 Juli 2018 sampai jam sembilan malam ini (tadi malam, red) kami menerima 12 nama,” ujar Arison di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang.

Nama-nama yang sudah mendaftar, yakni Ria Saptarika, Alfin, Dharma Setiawan, Surya Makmur Nasution, Hardi Selamat Hood, Sabar P Hasibuan, Richard Pasaribu, Riki Solihin, Haripinto Tanuwidjaja, Sukhri Fahrial, Mustofa Widjaja, dan Alias Wello.

Menurut Arison, figur yang mendaftar sesuai dengan nama-nama yang menyerahkan syarat dukungan DPD beberapa waktu lalu. Satu nama lain yang sudah konfirmasi daftar adalah M. Syahrial. Sedangkan Mohammad Nabil dan Moch Nasrudin belum ada konfirmasi untuk mendaftar.

Mantan Ketua KPU Bintan tersebut mengatakan, syarat untuk mendaftar calon anggota DPD adalah menyerah-kan surat pernyataan pendaftaran calon anggota DPD dapil Kepri dan berita acara hasil verifikasi syarat dukungan dari KPU Provinsi Kepri.

Kemudian syarat administrasi yang harus dilengkapi adalah fotokopi kartu tanda penduduk, surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana, surat keterangan kesehatan, terdaftar sebagai pemilih, dan bukti pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Belum semua calon yang mendaftar melengkapi syarat administrasi. Seperti belum adanya laporan harta kekayaan ke KPK,” papar Arison.

Lebih lanjut, katanya, proses verifikasi administrasi akan dilakukan 11-18 Juli 2018. Berikutnya pada 19-20 Juli 2018, KPU akan melakukan konfirmasi ke masing-masing calon anggota DPD. Apakah mereka sudah melengkapi syarat dan ketentuan atau masih ada yang harus diperbaiki. “Proses perbaikan berlang-sung selama tiga hari. Yakni pada 21-24 Juli 2018 nanti,” jelasnya.

Untuk anggota DPRD Kepri yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD tidak perlu mengundurkan diri. Sementara untuk jabatan eksekutif, seperti wali kota, bupati sampai kepala desa harus menyatakan surat pengunduran diri. Salah satu calon, Alias Wello sudah memenuhi syarat tersebut. “Kami masih menunggu calon yang sudah konfirmasi untuk mendaftar sampai pukul 24.00 WIB malam ini (tadi malam, ­red),” ­tutupnya.

Sementara itu, Dharma Setiawan yang juga merupakan Ketua DPD PAN Tanjungpinang menyatakan kesiapannya untuk bersaing sebagai calon DPD. Ia berharap bisa memberikan yang terbaik bagi Kepri, apabila nanti terpilih sebagai pemegang amanah DPD di Pemilu 2019 mendatang. “Niatnya adalah untuk memberikan yang terbaik. Semoga Allah memberikan amanah tersebut,” ujar Bendahara Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepri tersebut. (jpg)

 

Update