Kamis, 28 Maret 2024

Tersangka Pembangunan Pasar Tradisional Belum Ditahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Natuna belum menahan Rustam, Ketua Koperasi Sekarwangi, Desa Payalaman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pem­bangunan pasar tradisional perbatasan di Desa Payaklaman, Kecamatan Palmatak.

Kepala Kejaksaan Natuna Juli Isnur ditemui usai meng-hadiri HUT ke-72 Bhayangkara di Mapolsek Siantan, hanya tersenyum ketika ditanya proses penahanan tersangka tersebut.
“Semangat sekali mau nahan. Di sini tidak ada Rutan (rumah tahanan), yang ada kantor Imigrasi,” ujar Juli Isnur, Rabu (11/7).

Meski demikian, Juli Isnur memastikan proses penyidikan terus berjalan. Perhitungan kerugian negara sudah dilakukan dan sudah keluar hasilnya. Saat ini pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan tim ahli guna meleng-kapi penyidikan. “Kalau dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara kerugian Rp 800 juta,” ungkapnya.

Ketika disinggung apakah bakal ada tersangka lain dalam kasus ini, Juli belum bisa menjelaskan. Sementara ini masih satu tersangka. Yang bersangkutan mengakui dan cukup kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sementara itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhamad Bayannullah juga mengatakan hal yang sama.

Pihaknya terus menindak-lanjuti kasus ini sesuai dengan arahan pimpinan sampai tuntas.
Dijelaskannya jika program pembangunan pasar tersebut, merupakan program kementerian yang merata ke sejumlah daerah di Indonesia pada tahun 2013, dengan alokasi anggaran mencapai Rp 900 juta. Namun pelak-sanaan pembangunan tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. “Selain pelaksananaan tidak selesai, kondisi pasar gagal konstruksi sehingga tidak bisa difungsikan,” ujarnya. (sya)

Update