Rabu, 24 April 2024

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan tiga pelaku berinisial JM, YF, dan YD saat menggerebek pesta sabu di Perumahan Kijang Kencana Jalan Cemara, Tanjungpinang, Selasa (3/7) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan dari masyarakat yang sering melihat aktivitas mecurigakan dari ketiga pelaku di dalam rumah tersebut. “Saat digerebek, mereka lagi pesta sabu,” bebernya, Kamis (12/7).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket kecil sabu seberat 0,83 gram, bong (alat hisap sabu) dan ponsel. “Saat tes urine, ketiganya positif pakai sabu,” Kata Kasat.

Saat pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial IS. Di hari yang sama, petugas langsung memburu pengedar tersebut dan berhasil meringkusnya di kawasan Kampung Bugis, Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar seberat 1,88 gram dari tangan pelaku. “Pelaku IS ini residivis, sudah menjadi TO (target operasi),” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun penjara. Sedang-kan pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara. ”Semua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(odi)

Update