Sabtu, 20 April 2024

Argo Utang ATB Batam Berhenti

Berita Terkait

Tampak Dam Mukakuning, Seibeduk surut airnya.
F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Polemik Pajak Air Permukaan (PAP) berlanjut kembali. Hingga Juli ini, utang ATB kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah mencapai Rp 36 miliar.

Keputusan baru muncul. Utang ATB distop mulai Juli ini sejak ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) baru mengenai PAP.

“Sudah ada pergub baru keluar lagi. Namun sayangnya saya belum dapat. Dan nilai PAP di Pergub baru ini lebih rendah dari Rp 20 permeter kubik,” ujar Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto di kantornya, Jumat (13/7).

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah pertemuan intensif.

“Kalau tidak dihentikan nanti utangnya bisa membengkak, ATB bisa keberatan,” paparnya.

Dengan Pergub baru ini, maka penghitungan PAP berikutnya akan menggunakan tarif baru. Namun, sayangnya meskipun argo utang ATB telah berhenti, utang sebanyak Rp 36 miliar sebelum pergub baru berlaku tetap harus dibayar.

“Kami sudah membentuk tim baru lagi terdiri dari tripartit, antara ATB, Pemprov dan DPRD. Sedangkan BP hanya fasilitasi,” tambah Eko.

Dalam tim baru ini, ATB bisa menyampaikan keberatan terhadap nilai utangnya itu.

“Kalau ATB keberatan, kami bisa membicarakan permohonan keringanan. Baru disepakati. Rumusan pembayaran utang ini ditargetkan harus selesai pada Bulan Agustus nanti,” janjinya.

Apapun hasil keputusan ini, Eko berharap agar beban utang ATB tersebut jangan sampai dibebankan ke masyarakat.

“Ya saya berharap jangan sampai berpengaruh ke konsumen,” katanya. (leo)

Update