Jumat, 19 April 2024

Dengan E-Tilang, Bayar Denda Lebih Nyaman, Pungli Hilang dan Masyarakat Senang

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Pengurusan e Tilang di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
foto: ratna / batampos

Mengurus dan membayar denda akibat pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah dan nyaman dengan kehadiran sistem tilang elektronik atau e-tilang. Tanpa perlu ikut sidang, masyarakat cukup datang dan membayar sesuai besaran denda ke konter pelayanan e-tilang dari Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP), Batam Center. Prosesnya cepat, tempatnya nyaman, uang denda yang disetor juga transparan. Terobosan layanan yang membuat masyarakat senang dan pungutan liar (pungli) kini menghilang.

RATNA IRTATIK, Batam

Alex memainkan ponsel pintarnya sembari duduk di sofa empuk yang berada di sudut sebelah kanan dari pintu masuk MPP. Di sampingnya, ada enam orang yang juga menunggu antrean. Sesekali, ia mendongak dan melihat ke arah konter pelayanan e-tilang dari Kajari Batam yang berjarak sekitar 5 meter dari tempat duduknya. Berselang beberapa detik kemudian, ia berdiri dan melangkah ke konter tersebut.

Nadia, petugas di konter itu langsung menyambutnya dengan senyuman. Alex kemudian menyerahkan kertas berwarna merah yang sedari tadi dipegangnya pada petugas yang mengenakan hijab tersebut. Dengan sigap, petugas itu kemudian mengecek berkas dan disesuaikan dengan lembaran kertas merah yang baru diserahkan Alex.

Diketahui, Alex melanggar pasal 288 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu“.

Sejurus kemudian, petugas wanita itu mengarahkan Alex untuk naik ke lantai 2 di gedung yang sama untuk membayar denda. Di sana, tersedia layanan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk pembayaran denda tilang.

Selesai membayar, Alex turun lagi ke konter e-tilang Kejari Batam tersebut. Menyerahkan lembar bukti pembayaran, ia kemudian menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya ditahan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Simpel dan cepat. Selesai sudah proses pembayaran denda tilang dengan sistem e-tilang.

“Lebih enak seperti ini, prosesnya cepat dan enggak ribet. Tempat ini juga nyaman, dingin, enggak perlu antre desak-desakkan. Tentu saya lebih senang yang seperti ini,” puji Alex, sesaat sebelum keluar dari gedung MPP.

Apa yang dikatakan Alex tak jauh berbeda dengan penjelasan Nadia, petugas di loket pelayanan e-tilang Kejari Batam. Ia bercerita, banyak pelanggar lalu lintas yang hendak mengambil barang bukti di konter e-tilang Kejari Batam yang mengaku padanya, jika lebih senang dengan pelayanan e-tilang tersebut ketimbang yang sebelumnya.

“Karena katanya lebih mudah, enggak ribet dan tempatnya juga nyaman,” kata wanita yang mengaku mulai bertugas di konter layanan e-tilang Kejari Batam sejak Januari 2018 lalu itu.

Sistem pembayaran e-tilang dari Kejari Batam merupakan terobosan layanan pengurusan denda bagi pelanggar lalu lintas. Sistem yang awalnya dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan BRI itu memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pembayaran denda tilang.

Pengendali E-Tilang Kejari Batam, Filpan F.D Laia mengatakan, kehadiran sistem e-tilang dari Kejari Batam mengusung semangat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Khususnya, bagi pelanggar lalu lintas saat hendak mengambil barang bukti yang ditahan saat dilakukan proses penilangan oleh pihak kepolisian sebelumnya, dan kemudian telah mendapatkan keputusan hukum oleh pengadilan. Selain kenyamanan, hadirnya sistem e-tilang juga untuk menghilangkan potensi pungutan liar (pungli) saat pengurusan denda tilang.

“Sekarang laporan pungli tilang benar-benar hilang,” kata pria yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam itu.

Ia tak memungkiri, sebelum diterapkan e-tilang, masih sering terdengar keluhan masyarakat tentang adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dan melakukan pungli. Misalnya, oknum yang meminta uang ke pelanggar lalu lintas melebihi jumlah denda tilang yang mestinya dibayarkan ke kas negara.

“Kelebihan bayar itu tidak dilaporkan, dan menjadi pendapatan oknum itu saja,” jelasnya.

Namun, keluhan seperti itu kini tidak ditemukan lagi. Dengan sistem pembayaran e-tilang, denda yang dibebankan ke pelanggar lalu lintas juga lebih transparan. Selain itu, uang yang disetorkan pelanggar lalu lintas juga jelas, karena ditransfer ke satu rekening bersama yang disepakati lintas instansi penegak hukum tersebut. Sehingga, pelanggar hanya akan membayar besaran denda sesuai keputusan pengadilan.

Opsi lainnya yang bisa dipilih, yakni pelanggar lalu lintas bisa langsung membawa pulang barang bukti yang mestinya ditahan, misalnya SIM atau STNK, dengan cara menitipkan uang pembayaran denda yang harus ditransfer ke rekening sementara yang sudah ditunjuk. Setelah didata dan polisi memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang, pelanggar akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Notifikasi berupa pesan singkat (SMS) ini memberitahukan nomor pembayaran tilang dan juga nominal pembayaran denda maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar. Perlu diketahui, nominal ini merupakan denda maksimal, yang bisa jadi denda aslinya nanti lebih rendah, tergantung keputusan hakim saat persidangan.

Setelah uang ditransfer, maka pelanggar lalu lintas itu bisa membawa bukti transfer itu ke polisi yang menilang dan barang bukti akan langsung dikembalikan.

Jika nantinya dalam sidang pengadilan memutuskan besaran denda yang dibayar lebih sedikit dari uang yang sudah dititipkan tersebut, maka uang kelebihannya akan dikembalikan kepada pelanggar lalu lintas itu dan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS). Sebaliknya, jika uang yang dititipan kurang, pelanggar juga akan mendapat notifikasi untuk melengkapi kekurangan pembayaran dendanya.

Dengan sistem e-tilang Kejari Batam, Filpan meyakini proses tilang hingga penyerahan kembali barang bukti tilang jauh lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dibanding sebelumnya. Terlebih, sistem yang baru dimulai tahun lalu di Batam itu juga merupakan pilot project di Indonesia.

“Jadi semangat menghilangkan pungli sangat ditekankan,” ujarnya.

Selain menghilangkan pungli, Filpan juga menjelaskan sistem pembayaran e-tilang juga dinilai berhasil mengurangi suasana tidak nyaman yang dulu dirasakan saat pelanggar hendak membayar denda. Saat itu, loket pembayaran denda dan pengambilan barang bukti selalu sesak dan gerah.

“Pokoknya sangat tidak nyaman, itu keluhan yang sering kita terima dulu,” ujar Filpan.

Sekarang, sambung dia, pelanggar bisa menunggu di ruang berpendingin udara dan sembari duduk di kursi yang nyaman di MPP. Antrean juga tertib dan teratur.

“Kalau nyaman, tentu masyarakat juga senang,” kata dia.

Selain itu, Filpan mengaku walaupun sistem tersebut sudah berjalan, namun pihaknya akan terus melakukan perbaikan. Untuk di Batam, sistem e-tilang terintegrasi dengan instansi lain seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Batam sebagai penindak di lapangan, Kejaksaan, Pengadilan hingga ke kas negara.

“Kalau di tingkat pusat sudah jelas. Namun di daerah kadang masih minim koordinasi sebab kadang ada ungkapan ‘Kami belum ada perintah’. Jadi, sementara yang bertanggung jawab penuh sistem e-tilang ini dari kejaksaan,” papar Filpan.

Ia mengaku, sistem yang sudah dirancang sejak Oktober 2017 itu perlu dukungan semua pihak di daerah.

“Namun dari tiga daerah sebagai pilot project seperti Jakarta, Surabaya dan Batam, kita yang sudah berjalan penuh dan terbaik,” ujarnya. ***

Update