Rabu, 24 April 2024

Kadisdik : Proses Penerimaan Kelas Tambahan Sudah Mulai

Berita Terkait

Orangtua dan calon siswa mendatangi SMAN 23 di Sagulung untuk mendaftarkan anaknya, Senin (2/7). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Penerimana Siswa Didik Baru melalui jalur kelas tambahan sudah mulai dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Penerimaan ini berdasarkan dari nilai yang masuk di PPDB jalur online.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri M Dali mengatakan dari 2.766 orang siswa di Batam tidak diterima saat PPDB online, sebanyak 2.200 orang sudah diterima melalui jalur lokal tambahan.

“Saat ini hanya tinggal 500an siswa saja yang tidak tertampung di sekolah negeri,” katanya, Senin (16/7).

Ia mengatakan untuk calon siswa SMKN di Batam masih bisa mendaftar ke beberapa sekolah, seperti SMKN 3 dan beberapa SMK Negeri lainnya.

“Kalau SMKN 1 sudah penuh, carilah ke sekolah yang menawarkan jurusan sejenis,” ucapnya.

Sedangkan untuk SMA, Dali mengatakan sebagian besar juga sudah penuh. Namun ada beberapa sekolah yang masih kosong, yakni SMAN 15 dan SMAN 21.

“Jangan paksakan anak masuk ke sekolah yang sudah penuh. Contoh SMAN 3, sudah full. Cari sekolah yang masih kosong, dan menerima siswa baru,” ujarnya.

Terkait proses PPDB ini, Dali mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMKN di Tanjungpinang, Senin (16/7). Ada beberapa kesekapatan yang diambil dari rapat tersebut. Dali mewanti-wanti kepada seluruh Kepal Sekolah agar menghindari praktek pungli.

“Saya meminta mereka untuk tidak menerima uang. Lalu minta mereka supaya sekolah memperingatkan komite untuk tidak bermain-main di PPDB,” ucapnya.

Dali berjanji akan memberikan tindakan keras, apabila ada oknum guru yang bermain-main di ranah pungli. “Pemecatan. Kami sangat tidak mendukung langkah ini,” tuturnya.

Ia mengatakan apapun bentuk pungutan seperti uang pembangunan, uang pagar, uang bangku, tidak dibenarkan. Ia memastikan semua sumbangan itu melanggar tindak pidana.

“Tapi kalau SPP itu boleh, sesuai aturan dari Gubernur. Namun tidak boleh melebihi ketentuan. SPP paling tinggi itu diatur dalam Pergub sebesar Rp 325ribu, untuk SMK. Sedangkan SMA jauh dibawah itu. Kalau melanggar, yahh pidana juga,” ujarnya.

Ia berharap tidak ada oknum-oknum yang bermain di PPDB kali ini. Namun, Dali yakin guru SMAN dan SMKN tidak ada melakukan tindakan pungli. (ska)

Update