Selasa, 19 Maret 2024

Legalkan Usaha Gadai Sebelum 29 Juli

Berita Terkait

Bagian dalam kantor OJK. Foto: jawapos

batampos.co.id – Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, seluruh pelaku usaha pergadaian (swasta) wajib mendaftar dan memperoleh izin usaha dari OJK.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M.Ridwan mengatakan, POJK ini diimbau kepada pelaku usaha gadai untuk melegalkan usahanya tersebut sebelum 29 Juli 2018, bagi usaha gadai yang telah beroperasi sebelum 29 Juli 2016.

“Keberadaan pelaku usaha gadai kian berkembang, mengingat fungsinya dalam membantu keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah akan kemudahan dalam persyaratan dan kecepatan pencairan dana. Namun pelegalan usaha harus dilakukan,” ujar Iwan, di Kantor OJK Kepri, Senin (16/7).

Ia yang didampingi Kabag Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Abdullah Fahmi Lubis, serta Kasubag Pengawasan Pasar Modal selaku Kasubag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Adim Imaduddin menyebutkan, sejak POJK Usaha Pergadaian ditetapkan sampai Mei 2018, terdaftar 14 pelaku usaha pergadaian dan baru 10 pergadaian yang memperoleh izin dari OJK.

“Dari 10 yang memiliki izin tersebut, salah satunya dari Batam yakni PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri,” terangnya.

Adapun manfaat terdaftar atau berizin di OJK diantaranya untuk, meningkatkan kepercayaan konsumen, terhindar dari permasalahan perizinan/legalitas, memperoleh pendampingan dan pembinaan dari OJK, serta memudahkan menjalin kerjasama dengan pihak lain.

Adim Imaduddin menambahkan, untuk tata cara pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK dan proses persetujuan pendaftaran paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan sesuai.

“Kemudian usaha gadai dinyatakan terdaftar (sesuai persyaratan berlaku) melalui tanda bukti terdaftar yang ditetapkan OJK,” jelas Adim.

Bagi usaha gadai yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha, lanjut Iwan, akan dilakukan tindakan penertiban oleh otoritas penegak hukum.

“Untuk itu, legalkan segera usaha gadai Anda sebelum 29 Juli 2018 ini,” tegasnya.

Selain pengaturan mengenai usaha gadai, perkembangan industri jasa keuangan

dipengaruhi teknologi Informasi. OJK mengatur salah satu teknologi finansial dengan ditetapkannya POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau dikenal dengan peer to peer lending.

“Sampai dengan Juni 2018, telah terdaftar 63 perusahaan dan satu perusahan berizin di OJK,” ucap Iwan.

Berangkat dari keberadaaan perusahaan peer to peer lending ini, OJK mengharapkan masyarakat cermat dalam mengelola keuangan dan cerdas dalam menempatkan dana pada instrumen investasi seiring dengan perkembangan yang terjadi di industri jasa keuangan. (nji)

Update