Kamis, 25 April 2024

Martony Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Martony divonis penjara 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/7). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau membeli narkotika tanpa hak dan izin sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menghukum terdakwa 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara,’’ vonis Hakim.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Martony menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan padanya. Sedangkan JPU Gustian Juanda menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebelumnya, terdakwa Martony ditangkap petugas November 2017 lalu. Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram dari tangan terdakwa. (odi)

Update