Sabtu, 20 April 2024

Polisi Jemput Kepala Sekolah SMPN 10 Batam di Kantor Dinas Pendidikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Saber Pungli Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMPN 10 Batam. Namun polisi memastikan akan ada satu lagi tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah tiga tersangka. Satu lagi nyusul,” kata Kapolreta Barelang Kombes Pol Hengki, Senin (16/7).

Hengki menyebut, ketiga tersangka itu masing-masing Ketua Komite SMPN 10 Batam Baharrudin dan dua tenaga honorer di sekolah tersebut. Dua honorer itu terdiri dari satu guru dan satu tenaga tata usaha (TU).

Sementara terkait satu calon tersangka baru, Hengki enggan memberi bocoran. “Jangan dulu sebut dong namanya. Kabur nanti orangnya. Tim masih di lapangan,” kata Hengki. Informasi di lapangan menyebutkan, calon tersangka berikutnya merupakan petinggi di sekolah tersebut.

Penanganan dugaan kasus pungli di SMPN 10 itu kembali ditegaskan Hengki menjadi pintu masuk atau titik awal timnya untuk mengungkap dugaan kasus pungli PPDB di sekolah lain di Kota Batam.

“Banyak yang seperti ini karena ada peluang tadi. Kami akan terus monitor. Ini akan berkelanjutan nanti,” ujar Hengki.

Dugaan pungli masuk sekolah ini, sambung Hengki, tidak saja berupa pungutan uang masuk. Tapi bisa jadi berupa pungutan uang seragam atau uang pembangunan lain yang tak wajar.

“Tentu itu. Pungli banyak jenis. Kalau melanggar aturan kami tindak,” tegas Hengki.

Kepala SMPN 10 Batam Rahip saat dikonfirmasi membenarkan dua honorer di sekolahnya sudah diamankan polisi, kemarin. Dua honorer itu satu di bagian TU dan satunya lagi guru honorer. Sementara dugaan keterlibatan petinggi sekolah seperti disampaikan Kapolres akan ada tersangka baru, Rahip mengaku belum tahu persis.

“Belum tahu masalah itu. Hanya dua pegawai honorer yang diperiksa polisi. Yang lain saya belum tahu,” ujar Rahip saat dijumpai di SMPN 10 Batam, Senin (16/7) pagi.

Begitu juga dugaan kasus pungli yang dilakukan Baharrudin dan dua honorernya, Rahip juga memilih bungkam. Dia hanya membenarkan jika Baharrudin adalah ketua Komite SMPN 10 yang sudah memasuki dua periode.

“Saya sama sekali tak tahu dengan masalah itu (OTT). Nanti sama yang bersangkutan saja. Untuk apa (pungutan) dan berapa banyak saya tak ngerti. Kami tak pernah suruh pungut ini itu,” ujarnya.

Terkait beredarnya informasi bahwa dugaan pungutan yang dilakukan Baharrudin dan dua honorer itu untuk uang seragam sekolah bagi siswa tambahan, Rahip juga enggan berkomentar. “Nantilah jangan sampai kesana dulu. Nanti di polisi saja yang jelas,” ujarnya.

Padahal menurut orangtua siswa baru SMPN 10 Batam yang dijumpai Batam Pos, pihak sekolah memang mengutip sejumlah uang untuk tiga unit seragam sekolah anak mereka. “Ada untuk uang seragam. Ada tiga item yakni seragam olahraga, pakain Melayu, dan batik,” ujar Heni, orangtua siswa.

Sementara sekitar pukul 14.30 WIB kemarin, Kepala SMPN 10 Batam Rahip dijemput polisi saat berada di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Senin (16/7). Sumber Batam Pos menyebutkan, polisi langsung menggiringnya menuju ke mobil pribadi miliknya Toyota Rush bewarna putih. Dari mobil tersebut polisi mengambil beberapa berkas.

“Tadi Pak Rahib ada keperluan di Dinas (Pendidikan), tak lama polisi datang membawanya,” kata sumber Batam Pos di Sekupang. Selain Rahip, informasi di lapangan juga menyebutkan atasan Rahip juga sudah diperiksa polisi.

Dari sekupang, Rahip langsung dibawa ke SMPN 10 Batam untuk pemeriksaan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Barelang. Sekitar dua jam lamanya Rahip bersama Tim Saber Pungli di dalam lokasi sekolah. Saat pertemuan itu berlangsung awak media tidak diperkenankan masuk untuk meliput.

Informasi yang didapat di lapangan, pemeriksaan Rahip itu diduga kuat karena AYN, wakil kepala sekolah SMPN 10 Batam, yang diduga terlibat dalam kasus pungli itu. Sedangkan AYN sendiri kabarnya sudah diamankan polisi pada Minggu (15/7) malam lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan tak banyak berkomentar terkait pemeriksaan Kepsek SMPN 10 Batam, kemarin. Kepada awak media Andri menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti dulu. Belum bisa kasih keterangan. Penyelidikam masih terus berlanjut,” ujarnya.

Wakapolresta Barelang AKBP Mudji sebelumnya mengakui jika barang bukti uang uang diamankan dari Baharrudin mencapai Rp 250 juta. “Ya segitulah jumlahnya. Untuk pastinya masih dihitung lagi,” ujar Mudji.

Sejumlah siswa SMPN 10 Batam meninggalkan lingkungan sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (16/7). Dewan pendidikan sempat melakukan pantauan ke sekolah tersebut pasca penangkapan atas kasus pungli PPDB. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kuota 287 Jadi 475

Kasus pungli di SMPN 10 Batam diduga terjadi karena adanya penambahan kuota siswa baru tersebut. Dari sebelumnya 287 siswa menjadi 475 siswa atau terjadi penambahan 188 siswa.

Penambahan 188 kuota itu diakui Kepala SMPN 10 Batam, Rahip. Namun menurut dia, penambahan kupta itu sudah sesuai dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Batam dan juga Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Dimana pihak sekolah diminta mengakomodir calon siswa di sekitar sekolah yang tidak lulus PPDB online beberapa waktu lalu.

“Karena ada kebijakan baru, jadi ada penambahan kuota,” kata Rahip, kemarin.

Pendaftaran siswa tambahan itu dilakukan secara manual dan bahkan masih dibuka sampai siang kemarin. Namun Rahip memastikan, pihak sekolah tidak memnungut biaya apapun dari orangtua calon siswa tambahan itu.

“Kalau dari sekolah tetap sesuai prosedur yang ada. Tidak ada pungutan apapun. Kenapa masih dibuka sampai hari ini karena beberapa yang sebelumnya ditolak dalam PPDB Online ada yang belum datang daftar lagi secara offline,” ujarnya.

Meski terjadi penambahan 188 siswa hingga siswa baru SMPN 10 menjadi 475 siswa, Rahip memastikan semuanya akan bisa tertampung. Sebab tahun ini SMPN 10 membuka 11 lokal untuk siswa baru. Hanya saja, nantinya jumlah siswa akan diperpadat menjadi 40 siswa per kelas.

Pantauan Batam Pos, belum ada aktivitas belajar mengajar di SMPN 10 Batam di hari pertama masuk sekolah, kemarin. Para siswa kelas dua terlihat sibuk membersihkan ruangan kelas dan lingkungan sekolah. Sementara siswa baru sibuk dengan pembagian ruangan kelas dan guru wali kelas.

“Biasa hari pertama jadi ada pembagian kelas bagi siswa baru. Ada 400 lebih makanya agak lama,” ujar Rahip.

Disinggung terkait kasus OTT dugaan pungli PPDB yang melibatkan ketua komite sekolah dan honorernya, Rahip mengaku tidak berdampak apapun dengam aktivitas mereka di sekolah. “Mereka yang terlibat silahkan diproses, kami tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai mana mestinya,” kata Rahip.

Lama Diintai Polisi

Tim Saber Pungli Polresta Barelang sudah lama mengintai tindakan pungli di SMPN 10 Batam. Modus yang dimanfaatkan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli itu yakni menjanjikan memasukkan siswa-siswa ke SMPN 10 Batam. “Akibatnya banyak yang tergiur,” kata Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri sekaligus juga Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Heru Pranoto, Senin (16/7).

Padahal, kata Heru, komite sekolah tidak memiliki peran sama sekali dalam rangkaian PPDB. Dan juga tidak berhak menerima siswa. “Karena janji-janji dia (ketua komite SMPN 10 Baharuddin, red), akibatnya banyak yang mau,” ungkapnya.

Permasalahan PPDB tahun ini, menurut Heru karena sistem yang masih baru. Sehingga celah-celah di sistem ini dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Ada yang membuat surat keterangan palsu, lalu menjanjikan masuk dan meminta tebusan uang. Semua perbutan itu merugikan calon peserta didik,” tuturnya.

Heru mengatakan tidak semua tindakan pungli langsung ditindak petugas Saber Pungli. Namun di SMPN 10, pihaknya sudah lama mengintai dan mengawasi. Sebab tindakan oknum-oknum yang melakukan pungli sudah sering terjadi dan sangat meresahkan warga. Sehingga perlu dibawa ke ranah pengadilan. “Ada yang kami berikan teguran, sekali dua kali tak diacuhkan. Akhirnya kami tindak,” ungkapnya.

Walaupun rangkaian PPDB sudah akan selesai, Heru mengatakan pihaknya akan tetap mengawasi proses tersebut. Dengan harapan, proses tersebut berjalan lancar tanpa adanya tindakan pungli. “Kami awasi dan pelototi rangkaianya,” ujarnya.

Ia menghimbau masyarakat tidak tergiur janji-janji manis dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kalau ada yang ragu, tanyakan ke Diknas. Dan ada yang menemukan pungli laporkan ke kami, bisa ke Polresta Barelang atau Polda Kepri,” pungkasnya.

Masyarakat Ikut Mengawasi

Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta masyarakat ikut mengawasi proses penerimaan siswa baru. Sebab jumlah apapratur pemerintah sangat terbatas, sehingga pengawasan tidak bisa maksimal.

“Kami ini berapa sih, apa mampu awasi semua sekolah, tidak bisa dong,” kata dia, Senin (16/7) sore.

Ia mengaku kerap meminta peran serta masyaralat agar menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan terjadi, baik melalui acara resmi maupun media.
“Saya sudah berbuih ngomong. Tindak pidana ini terjadi karena ada kolusi, ada pemberi dan penerima. Coba tidak ada yang beri, tidak akan terjadi (tindak pidana pungli),” paparnya.

Namun hal ini sudah terjadi, ia menilai akan diproses hukum. Ia menyebut, masyarakat satu sisi ingin anaknya sekolah tetapi satu sisi tidak mendengar arahan dirinya agar tidak ada kegiatan yang melanggar hukum dengan menyertakan uang pemulus.

“Tak mau percaya wali kota yang sudah ngomong kemana-kemana tak usah pakai duit. Bahkan saya bilang SMS saya kalau ada anak buah saya macam-macam SMS saya, tapi tak ada juga, malah main sendiri-sendiri semua,” sesalnya.

Terkait kasus ini, apakah pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tambah rombel dan kuota yang kerap dimanfaatkan calo untuk menjanjikan kursi siswa baru di sekolah. Rudi justru mengatakan jika tidak didukung dengan kebijakan penambahan infrastruktur sekolah masalah daya tampung tak akan pernah selesai.

“Kalau tersedia, tak akan terjadi pungutan itu,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bata, Amsakar Achmad mendukung proses hukum yang tengah dilaksanakan terhadap terduga praktik pungli di SMPN 10 Batam. Bertambahnya tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian merupakan proses pengembangan dari tersangka yang sebelumnya telah diamankan.

“Kita harus mengikuti proses hukum, sebelum diputuskan, semua masih asas praduga tak bersalah,” imbuh Amsakar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan, kebijakan tambah rombel dan kuota sejatinya adalah upaya dan solusi yang disipakan pemerintah bagi masyarakat. Ia memastikan, tahun ini kebijakan tersebut tetap jalan.

“Tahun ini kebijakan itu jalan terus, tahun selanjutnya tentu disesuaikan dengan kondisi. Soal pidana itukan urusan lain,” pungkasnya. (iza/ska/rng/une/eja)

Update