Selasa, 19 Maret 2024

Korban Laka Lantas Masih Kritis

Berita Terkait

batampos.co.id – Sopir truk Dyna BP 8339 DY, Herry Pujianto, 39, yang terlibat kecelakaan dengan dua pengendara sepeda motor Mio BP 4055 YX, Ezra Sari Yuni, 21, dan Derisa Simarmata, 14, di Jalan Raya Simpang LDII, Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Minggu (15/7) lalu, dikenakan wajib lapor.

”Wajib lapor seminggu tiga kali,” ujar Kasat Lalu Lintas Polres Bintan AKP Cut Putri Amelia Sari melalui Pj Kanit Laka Brigadir Andy.

Dijelaskan Andy, sopir truk dikenakan wajib lapor sebab penyidik masih memerlukan keterangan sopir truk dalam kecelakaan yang mengakibatkan dua korban wanita itu kritis.

Sementara itu, kondisi ke-dua korban kecelakaan masih kritis. Dikatakannya, salah satu korban masih dirawat di RSUD Kepri Tanjunguban, sedangkan korban lainnya di rumah sakit di Batam. ”Masih di ICU (Intensive Care Unit),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, truk yang dikemudikan Herry Pujianto membawa penumpang Sandi Pratama dan Dwy Ara Hersan melaju dari arah Lobam ke Simpang Busung. Sesampainya di pertigaan Simpang LDII Lobam, sepeda motor yang dikendarai korban Erza membawa penumpang korban Derisa dari arah Perumahan LDII. Keduanya hendak menuju Gereja Pantekosta di Desa Teluk Sasah.

Saat itu, dari jarak 15 meter, Herry melihat sepeda motor yang dikendarai korban menaiki tanjakan dan berhenti. Kejadian itu membuat Herry menurunkan kecepatan truk hingga 40 kilometer. Namun, tiba-tiba sepeda motor menyeberang ke arah truk dan membuat sopir truk menghindar dan membanting stir ke kanan. Tetapi, tabrakan tidak dapat dihindarkan dan kedua korban terseret ke tepi luar jalan.

Akibat kejadian ini, Erza mengalami luka benjol di bagian kepala dan Derisa mengalami patah di bagian pinggang.(met)

Update