Selasa, 19 Maret 2024

Pembuatan SIM Bisa Online

Berita Terkait

Anggota Satlantas Polres Karimun sedang melayani sidik jari seorang pemohon SIM. F. Sandi/batampos.co.id

batampos.co.id – Saat ini pembuatan SIM di Polres Karimun sudah online. Hal ini mempermudah proses permohonan pembuatan SIM. Khususnya, untuk masyarakat yang bukan warga Kabupaten Karimun yang telah memiliki e-KTP.

”Satu hal yang perlu saya tegaskan bahwa dalam mengajukan permohonan pembuatan SIM jangan sampai menggunakan jasa calo. Sebab pemohon pasti diminta bayaran lebih dari biaya yang telah ditentukan,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku F Kenedy, Senin (16/7).

Biaya pembuatan SIM untuk golongan A, B, B1, B2 dan umum Rp 120 ribu. Untuk golongan permohonan pembuatan SIM C biayanya Rp 100 ribu. Untuk SIM jenis golongan D dan D1, yakni untuk permohonan disabilitas biayanya Rp 50 ribu. Selanjutnya, untuk permohonan pembuatan perpanjangan SIM untuk kategori A, B1, B2 dan umum biayanya Rp 80 ribu. Untuk perpanjangan SIM C dan D masing-masing biayanya Rp 75 ribu dan Rp 30 ribu.

”Biaya pembuatan SIM ini merupakan biaya resmi. Biaya untuk pembuatan SIM langsung dibayarkan melalui bank BUMN untuk disetorkan langsung ke kas negara. Untuk itu, ajukan permohonan pembuatan SIM sendiri, jangan melalui orang lain. Kita juga tidak akan melayani permohonan melalui orang lain atau calo,” tegasnya.

Untuk bisa memeroleh SIM, walaupun prosesnya online, pemohon tetap harus mengikuti tes. Tes tertulis juga online. Kemudian, untuk ujian praktik dilakukan di halaman Mapolres Karimun. Jika gagal dalam salah satu ujian, pemohon wajib untuk mengulang kembali.(san)

Update