Sabtu, 20 April 2024

Di Kepri, Dua Tersangka Korupsi Daftar Caleg

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi, Ilyas Sabli dan Hadi Candra, mendaftarkan diri sebagai bakal caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Keduanya bakal bersaing memperebutkan kursi DPRD Kepri dari dapil yang sama, yakni dapil Kepri 7 yang meliputi Natuna dan Anambas.

Bedanya, Ilyas diusung Partai Nasdem. Sedangkan Candra maju melalui Partai Golkar. Namun mantan Bupati Natuna dan mantan Ketua DPRD Natuna itu terjerat dalam kasus yang sama. Yakni kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011 senilai Rp 7 miliar.

“Benar ada nama Ilyas Sabli yang didaftarkan NasDem untuk DPRD Kepri dari daerah pemilihan Kepri 7,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Arison, Kamis (19/7).

Ditanya terkait status tersangka pada Ilyas Sabli dan Candra, Arison mengaku pihaknya tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Sebab sampai saat ini, kasus dugaan korupsi yang membelit keduanya masih dalam proses di kejaksaan.

“Belum ada keputusan hukum tetap,” kata Arsion.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan verifikasi berkas kedua bakal caleg tersebut. “Tapi tetap terlepas dari status tersangka itu,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPD Nasdem Kepri, Fajrin. “Ya informasinya seperti itu. (Ilyas Sabli) didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Kepri dari dapil Natuna-Anambas,” ujar Fajrin, kemarin.

Menurut Fajrin, ada beberapa pertimbangan partainya, mengapa Ilyas tetap didaftarkan sebagai caleg Nasdem meskipun menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi. Pertama, kata Fajrin, Ilyas Sabli merupakan ketua DPC Nasdem Natuna.

Kedua, Ilyas Sabli merupakan mantan bupati Natuna. Sehingga menurut Fajrin, Ilyas tetap memiliki elektabilitas yang tinggi.

“Selain punya elektabilitas tinggi, juga punya pengaruh. Sehingga diharapkan NasDem bisa meraih kursi DPRD Kepri dari dapil Natuna-Anambas,” katanya.

Sementara berdasarkan data silon KPU, Ilyas Sabli maju melalui Partai Nasdem untuk DPRD Kepri di dapil Kepri 7 Natuna-Anambas bersama dua kader Nasdem lainnya. Yakni Hasuyanti dan Harry Yanto.

Sedangkan Hadi Candra menjadi bakal caleg DPRD Kepri dari Golkar, juga di dapil Natuna-Anambas. Bersama Candra ada dua kader Golkar lainnya yang maju di dapil tersebut, yakni Mustamin Bakri dan Maryati.

Ilustrasi
Ririn Didaftarkan Dua Partai

Selain kasus bakal caleg berstatus tersangka, pendaftaran bakal caleg DPD Kepri juga diwarnai persoalan partai pengusung ganda untuk satu bakal caleg. Adalah Ririn Warsiti yang resmi didaftarkan sebagai bakal caleg DPRD Kepri oleh Hanura dan Partai Gerinda.

Menariknya lagi, politikus yang kini masih berstatus anggota DPRD Kepri itu didaftarkan untuk dapil yang sama. Yakni Kepri 6.

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Partai Gerindra Kepri Onward Siahaan menegaskan Ririn masih kader Partai Gerindra. “Kami juga heran, kok nama kader Gerindra terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Hanura,” ujar Onward, tadi malam.

Terkait hal ini, Onward mengaku sudah bertanya langsung kepada Ririn. Kepada Onward Ririn mengaku tak pernah menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke Partai Hanura. Sehingga Ririn meminta internal Partai Gerindra mengkonfirmasi hal itu ke pihak Hanura.

“Kami akan utus LO ke Partai Hanura terkait masalah ini,” tegas Onward.

Terpisah, Komisoner KPU Kepri Arison mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi. Baik itu ke Partai Gerindra maupun ke Hanura. Mantan Ketua KPU Bintan tersebut menegaskan, jika tidak ada pilihan atau keputusan partai, KPU akan membuat keputusan sesuai dengan kewenangan yang ada. Seperti melakukan pencoretan nama Ririn dari daftar bakal caleg.

“Dari berkas yang kami pelajari, di Hanura ada hanya beberapa persyaratan yang disertakan. Lebih banyak yang di Gerindra,” papar Arison.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Kepri, nama Ririn Warsiti dipersiapkan sebagai bacaleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra untuk dapil Kepri 6 Batam C yang meliputi Nongsa-Bulang-Sei Beduk-Galang. Sedangkan di Partai Hanura, Ririn menjadi bacaleg nomor urut 2 pada dapil yang sama.

Banyak Berkas Belum Lengkap

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menemukan banyak kekurangan syarat pencalonan dari 720 bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah sudah diterima saat pendaftaran 4-17 Juli lalu.

“Kemarin sudah selesai diverifikasi semua, saat ini masih direkap tim berapa total berkas yang tak lengkap,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan, Kamis (19/7).

Sementara ini, dari hasil verifikasi, tim menemukan beberapa dokumen yang tidak dilampirkan bacaleg. Di antaranya, legalisir ijazah ternyata hasil scan bukan cap basah dan dilegalisir dari sekolah yang berbeda-beda. Kemudian ada juga berkas bacaleg yang nama antara e-KTP dan ijazah tidak sama.

Selebihnya, kata Zaki, ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bacaleh yang telah habis masa berlakunya. “Sejauh ini baru itu kejanggalan yang kami temukan,” ucap Zaki.

Selanjutnya, hasil verifikasi ini akan disampaikan kepada masing-masing perwakilan partai politik atau penghubung parpol ke KPU. Bacaleg bisa memperbaiki berkas tersebut mulai 22-31 Juli mendatang.

“Jadi ada sekitar 10 hari waktu yang kami berikan untuk mereka memperbaiki kekurangan berkas pencalonan,” jelas mantan wartawan ini.

Sebelumnya, KPU menerima 720 berkas pengajuan bacaleg dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 mendatang. Dari keseluruhan empat parpol mengajukan bacaleg tidak sampai angka maksimal, yaitu 50 orang. Empat parpol tersebut masing-masing PSI, Garuda, PKPI, dan PBB. (jpg/yui)

Update