Kamis, 25 April 2024

Nasrun Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

batampos.co.id – Polres Tanjungpinang menetapkan Nasrun DJ, 58, sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Supartini alias Tini. Hal tersebut berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti yang ditemukan penyidik berupa kayu untuk menghabisi Tini, sandal korban di tempat kejadian, darah serta rambut korban yang tercecer di mobil pelaku.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjelaskan, dua hari sebelum menghabisi janda muda anak satu itu, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Awalnya, pada Selasa (10/7), pelaku dan korban saling bertemu di Wisma Seroja.

Pada malam tersebut, Tini menyampaikan ke pelaku bahwa ia hamil dua bulan. Tini meminta Nasrun bertanggung jawab karena janin di kandungannya hasil hubungan dengan Nasrun.

Mendengar hal tersebut, pelaku menolak bertanggung jawab. Ia meminta korban segera menggugurkan kandu-ngannya. Korban pun bersedia menuruti permintaan tersebut. Tini sempat mencoba menggugurkan kandungannya, namun janin di rahimnya tidak kunjung gugur.

Mengetahui hal tersebut, pelaku mulai panik karena takut aibnya terungkap. Ia pun merencanakan pembunuhan. ”Motifnya pelaku ini malu karena korban hamil dan dia tak mau tanggung jawab,” kata Ucok di lokasi pembunuhan Jalan TPA Ganet, Kamis (19/7).

Selanjutnya, pada Jumat (13/7) lalu, pelaku mulai menjalankan rencananya untuk menghabisi korban. Pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di bekas kafe VIP, Jalan Bakar Batu Tanjungpinang. Pelaku kemudian menjemput korban dan membawa korban ke perkebunan menggunakan mobilnya.

”Pelaku membujuk korban untuk diajak jalan-jalan, kor-ban pun mengiyakannya,” kata Kapolres.

Tiba di kebun milik keluarga pelaku, korban dan pelaku sempat adu mulut. Tanpa pikir panjang, pelaku melancarkan aksinya menghabisi korban dengan memukul kepala kor-ban berkali-kali menggunakan kayu.

Melihat korban meregang nyawa, pelaku mengambil karung dan tali yang telah disediakan sebelumnya untuk membungkus jasad korban. Pelaku kemudian mengambil bantal bekas di rumah kosong yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk menghilang-kan jejak darah korban yang tercecer di tanah perkebunan dan di mobil pelaku.

”Penyebab kematian korban karena pukulan di belakang kepala,” kata Ucok.

Selanjutnya, lanjut Ucok, pelaku mengangkat jasad korban ke mobil dan membawanya ke kawasan Senggarang untuk dibuang ke sungai di bawah jembatan. Mengetahui air sungai surut, pelaku mengurungkan niatnya. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya di jembatan Sei Wacopek. ”Pelaku membuang jasad korban dari atas jembatan,” paparnya.

Setelah melancarkan aksi pembunuhan tersebut, tanpa perasaan bersalah, pelaku kembali ke rumahnya di Jalan Ganet, Tanjungpinang. Setelah mayat Tini ditemukan mengapung, pelaku sempat melayat.

”Iya, pelaku sempat ikut tanding badmimton, juga sempat melayat ke rumah duka setelah korban ditemukan,” katanya.

Namun saat polisi mengendus dirinya, pelaku langsung merencanakan pelarian ke Kalimantan. Namun, ia berhasil dibekuk polisi di kawasan Batu 16 arah Bintan, Rabu (18/9) lalu.

Disinggung adanya tersangka lain yang membantu aksi pembunuhan tersebut, Kapolres mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan. Namun, sejauh ini baru Nasrun yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

Atas aksi pembunuhan keji tersebut, Nasrun dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, kakak ipar pelaku yang menjaga area perkebunan namun enggan namanya disebutkan mengakui, Nasrun memang sering datang ke kebun untuk beternak ayam. Saat berada di kebun, dirinya dan pelaku jarang berkomunikasi. Ia pun tidak pernah melihat pelaku bersama korban.

Menurutnya, komunikasi pelaku dengan keluarga kurang harmonis. ”Saya tak tahu orangnya bagaimana, saya jarang ngobrol,” ucapnya.

Selain itu, menurut warga di kawasan perkebunan, pelaku sering datang ke kebun sore hari untuk mengurus ternak ayamnya. Di mata warga, pelaku terkenal sombong dan arogan. ”Dia ini temperamen, saya pernah diusir saat minta izin berjualan di lahan dia,” ucap Yanti, salah seorang warga. (odi)

Update