Jumat, 29 Maret 2024

Pelayanan SIM Tetap Normal

Berita Terkait

Ilustrasi warga mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan Bus SIM Keliling yang parkir di pusat perbelanjaan. Pelayanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat Batam. F. Immanuel Sebayang/ Batam Pos.

batampos.co.id – Ketersediaan blanko atau material bahan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Barelang semakin menipis. Meski ketersediaan blanko SIM semakin menipis, pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polresta Barelang tetap berjalan normal.

“Walaupun blangko habis, kami tetap melayani pemohon SIM. Yang jelas, surat keterangan sementara yang kami keluarkan itu sudah cukup menjadi bukti bahwa telah melakukan pengurusan SIM,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan habisnya blangko SIM di Polresta Barelang maupun gerai SIM. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa tepat waktu dalam melakukan perpanjangan SIM. Sebab, pemegang SIM yang sudah jatuh tempo, tapi belum melakukan perpanjangan terpaksa harus buat SIM baru.

“Tidak usah khawatir dengan surat keterangan sementara yang kita keluarkan. Semua anggota kita sudah mengetahui blangko sudah habis dan diganti dengans surat keterangan sementara,” tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di tiga tempat yang telah ditentukan. Diantaranya, di Mega Mal Batam Center, Mal Pelayanan Publik (MPP) serta di BCS Mal. Untuk perpanjangan SIM, masyarakat cukup membawa SIM lama, bawa surat keterangan kesehatan dan membayar PNBP di bank.

“Setelah semua lengkap, kemudian dilanjutkan foto lagi. Saya tegaskan, untuk perpanjangan SIM hanya butuh waktu lima menit. Silahkan buktikan sendiri,” imbuhnya. (gie)

Update