batampos.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pugli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10, Sei Panas. Dalam SPDP itu, polisi mencantumkan lima tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, pengiriman SPDP ke kejaksaan dilakukan oleh pihaknya, Kamis (10/7) kemarin. Saat ini, penyidik masih melengkapi berita acara pemeriksaan terhadap kelima orang tersangka dan beberapa orang saksi.
“Sudah, hari ini kita kirimkan SPDP ke Kejaksaan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri,” kata Andri.
Dijelaskan Andri, lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Ketua Komite sekolah SMPN 10, Baharuddin, dua honorer SMPN 10, Raturora serta Mismarita, Wakil Kepala Sekolah, Antonius Yudi dan Kepala Sekolah SMPN 10, Rahib.
“Kami masih mendalami keterangan dari kelima tersangka,” katanya.
Sementara, terkait dengan peranan dari masing-masing pelaku, Andri belum mau membeberkannya karena masih memintai keterangan dari kelima tersangka.
“Yang pasti, besok (hari ini, red) akan kita ekspose kasusnya. Pas ekspose nanti akan kita jelaskan semuanya,” ujarnya. (gie)