Jumat, 29 Maret 2024

Kepala Sekolah Tahu Ada Pungli

Berita Terkait

Anggota Satreskrim Polresta Barelang membawa lima tersangka pungli SMPN 10 Batam saat akan ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (20/7). Polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah dari kasus tersebut. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – TIM Saber Pungli Kota Batam mulai mengurai peran kelima tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMPN 10 Batam. Polisi menyebut, pungli itu terjadi atas izin dan koordinasi dari kepala sekolah SMPN 10, Rahip, yang kini berstatus tersangka.

Ketua Unit Pencegahan dan Pemberantasan UPP) Pungli Kota Batam, AKBP Muji Supriadi, mengatakan uang pungli sebanyak Rp 250 juta yang diamankan jajarannya beberapa waktu lalu dipungut dari ratusan warga yang anaknya tidak diterima di SMPN 10 Batam.

“Usai terkumpul, uang tersebut diserahkan ke Ketua Komite SMPN 10 yang sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepsek SMPN 10,” kata Muji, Jumat (20/7).

Praktik pungli ini dijalankan bersamaan dengan penerimaan pembayaran uang seragam untuk siswa baru yang telah diterima. Bagi siswa yang diterima melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, hanya diwajibkan membayar Rp 640 ribu per siswa. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli seragam baju Melayu, baju batik, baju olahraga, serta beberapa aksesoris seperti ikat pinggang, topi, dan badge nama pada seragam.

Sementara bagi siswa yang tak lolos PPDB sistem zonasi, dijanjikan akan tetap diterima asalkan mau membayar uang tambahan di luar Rp 640 ribu untuk biaya seragam. Rata-rata uang tambahan itu Rp 2,5 juta per siswa.

“Setelah dijanjikan bisa diterima masuk ke SMPN 10 dengan syarat membayar beberapa juta rupiah, wali murid diarahkan ke Ketua Komite SMPN 10, Baharuddin,” kata Muji yang juga Wakpolresta Barelang ini.

Dari pihak komite, para orangtua calon siswa mendapat kuitansi dengan cap basah yang ditandatangi ketua panitia PPDB yang sudah disetujui Kepsek SMPN 10. Namun hanya tertulis Rp 640 untuk biaya seragam, sisanya dari Rp 2,5 juta tak dicantumkan.

Kuitansi tersebut berupa kertas putih yang dicetak sendiri. Di kuitansi tersebut juga dirinci jenis dan jumlah seragam yang akan dibeli dengan Rp 640 ribu itu.

Muji menambahkan, dalam pungli tersebut terkumpul uang Rp 274 juta. Uang itu rencananya akan dibagi untuk kelima tersangka, yakni Kepsek SMPN 10 Rahip, Wakil Keksek SMPN 10 Antonius Yudi, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, dan dua honorer SMPN 10 masing-masing Raturora dan Mismarita.

“Uang itu belum sempat dibagi-bagi. Uang tersebut masih terkumpul jadi satu dipercayakan ke ketua Komite SMPN 10,” ujar AKBP Muji.

Namun Muji akan mendalami, apakah uang pungli tersebut juga akan dibagikan ke pihak lain. Misalnya ke oknum di Dinas Pendidikan, atau pihak-pihak lain selain kelima tersangka.

“Ini yang sedang kami dalami, apakah pemainnya hanya mereka berlima atau seperti apa,” terang AKBP Muji.

Hal senada disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki. Namun Hengki enggan merinci peran masing-masing dari kelima tersangka dalam kasus ini.

“Perannya sudah ada dan itu teknis penyelidikan kami. Kepala sekolah mendapat bagian berapa itu teknis penyelidikan kami,” kata Hengki, kemarin.

Sejauh ini Hengki belum bisa memastikan apakah penyidik akan memanggil pihak dari Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengusut kasus ini. Sebab, pemanggilan pihak Dinas Pendidikan itu nantinya akan tergantung dari kebutuhan penyidik. Jika memang dibutuhkan untuk memberikan keterangan, maka secepatnya akan dilakukan pemanggilan.

Sejumlah siswa SMPN 10 Batam meninggalkan lingkungan sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (16/7). Dewan pendidikan sempat melakukan pantauan ke sekolah tersebut pasca penangkapan atas kasus pungli PPDB. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Dijelaskannya, celah kelima tersangka dalam melakukan pungli ialah dengan memanfaatkan dua metode penerimaan peserta didik baru yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Metode pertama ialah metode dalam jaringan (daring) atau online. Kemudian, metode kedua adalah luar jaringan atau offline.

“Jika penerimaan peserta didik baru ini semula dengan metode dalam jaringan atau online dan sudah ditutup. Maka berikutnya tidak boleh lagi dengan sistem offline atau luar jaringan. Jadi harus dipilih salah satunya dan tidak boleh gunakan keduanya,” tuturnya.

Kepada orang tua, kelima tersangka tersebut menyediakan tiga pasang seragam sekolah dan diharuskan membayar sebesar Rp 640 ribu. Sementara, untuk bisa masuk ke sekolah itu, orang tua siswa rata-rata dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta. Sehingga total barang bukti yang bisa diamankan sebesar Rp 274.330.000 dari 171 siswa.

“Modusnya tadi adalah pembelian baju seragam,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya masih menetapkan lima orang tersangka dari pihak sekolah. “Apakah nantinya ada tersangka lain, belum tahu,” katanya.

Pantauan Batam Pos di Mapolresta Barelang, belasan guru SMPN 10 bergantian keluar masuk lorong Polresta yang menuju ruang tahanan untuk menjenguk kelima tersangka pungli, Jumat (20/7).

“Ini mau jenguk bapak,” ujar beberapa guru saat ditanya wartawan koran ini, kemarin.

Kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 jo pasal 55 KUH Pidana. Ancamannya pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.  (gas/gie)

Update