Sabtu, 20 April 2024

Satu Bacaleg Pernah Dipidana

Berita Terkait

Pengurus PDIP Anambas menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg ke KPUD Anambas, beberapa waktu lalu. F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan verifikasi daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik yang didaftarkan oleh pengurus parpol. Hasil sementara, KPU menemukan satu bacaleg pernah dipidana, namun belum diungkap nama dan asal partainya.

Divisi Teknis Komisioner KPUD Anambas Novelino mengatakan bacaleg tersebut belum mencantumkan surat keterangan dari pengadilan negeri. ”Mungkin nanti saat masa perbaikan mereka melengkapi, kita lihat saja,” kata Novelino kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/7).

Selain mencantumkan surat keterangan pernah dipidana, yang bersangkutan juga harus mengumumkan kepada khalayak ramai melalui media massa. Setelah itu, bacaleg yang bersangkutan harus meminta surat dari pihak perusahaan media yang sudah menerbitkan pemberitahuan itu.

”Selain surat dari pengadilan, yang bersangkutan juga harus membuat pengumuman di media massa serta surat dari media tersebut yang menyebutkan sudah menerbitkan kepada khalayak ramai tentang status bacaleg itu,” katanya.

Menurut Novelino, sesuai aturan, mantan narapidana diperbolehkan mendaftar asalkan bukan dipidana kasus korupsi, narkoba, dan kasus pelecehan seksual anak. Sementara, bacaleg yang dimaksud tersandung kasus lain ter­kait pemilu beberapa tahun yang lalu. ”Tidak ada masalah yang bersangkutan mantan narapidana. Apalagi yang bersangkutan bukan kasus bandar narkoba,” katanya.

Dirinya menyampaikan, jika total bakal calon legislatif di Anambas sebanyak 190 dengan rincian 113 bakal calon legislatif laki-laki dan sisanya 77 bakal calon legislatif perempuan. 190 bakal calon tersebut berasal dari 11 parpol yang mendaftarkan bacaleg ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Masing-masing partai bervariasi. Ada yang penuh 20 bacaleg namun ada juga yang tidak memenuhi kuota bahkan ada sejumlah parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU.

”Ada beberapa parpol yang mendaftarkan bacaleg sebanyak 20 orang ada juga yang hanya mendaftarkan 5 bacaleg, bahkan ada yang tidak mendaftakan bacaleg ke KPU,” jelasnya.(sya)

Update