Jumat, 29 Maret 2024

Mari Dukung Keselamatan Penerbangan dengan …

Berita Terkait

Pesawat Wings. Foto: tiket2.com

batampos.co.id – Pendirian bangunan tinggi di radius 10 Kilometer di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim sangat dilarang. Tidak hanya itu saja, tinggi bangunan tidak boleh melewati 2 persen sudut elevasi landasan pacu Hang Nadim.

“Berapa meternya tingginya saya kurang paham, namun bangunan itu tidak boleh melewati batas itu. Singkatnya gini, pesawat mulai dari lepas landas itu kan terus naik kan. Prosesnya itu itu dari bawah, naik, naik hingga ke udara. Naik hingga ketinggian yang pas, tidak ada boleh ada bangunan tinggi yang menganggu proses itu,” kata Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso, Sabtu (21/7).

Tak hanya proses lepas landas saja. Tapi saat pesawat mendarat juga tidak boleh ada gangguan. Suwarso menuturkan daerah yang kena dampak elevasi 2 persen landasan pacu itu, Nongsa dan sebagian Batamkota.

“Contohnya itu tower Masjid Raya itu berada di sudut elevasi landasan pacu. Namun ketinggiannya masih batas direkomendasikan, andaikata lebih tinggi 5 meter saja. Kami tidak akan rekomendasikan untuk pembangunannya,” ucapnya.

Dari pantauan Suwarso, hingga kini tidak ada bangunan tinggi yang dapat menghalangi pesawat saat lepas landa atau mendarat.

“Kami sudah mewanti-wanti ini ke beberapa instansi, karena keselamatan dalam dunia penerbangan nomor satu. Hal-hal yang berbahaya itu kami hindari,” tuturnya.

Selain bangunan tinggi, Suwarso mengatakan menerbangkan balon udara dan pengunaan laser juga dilarang.

“Laser itu kadang diarahkan ke udara, dan itu kadang mengenai ke mata pilotnya. Menyebabkan pilot kehilangan konsentrasi. Dulu sering kami jumpai kejadian di Batuampar. Dan beberapa kali Notem dari Singapura, yang memprotes pengunaan laser,” tuturnya.

Suwarso mengatakan saat ini yang juga menjadi ancaman dunia penerbangan yakni penggunaan drone. Pengoperasi Drone dapat terbaca di Air Traffic Controller (ATC) Hang Nadim.

“Berapapun tingginya terdeteksi,” ucapnya.

Pengoperasian dan penggunana drone ini, kata Suwarso seberapapun tingginya sangat menganggu penerbangan. Karena frekuensi dari Drone tersebut menganggu sistem navigasi penerbangan.
“Makanya kami tidak pernah mengizinkan pengoperasian ini,” ujarnya

Ia mengatakan tidak diizinkannya pendirian bangunan tinggi di sekitar bandara, pelepasan balon, penggunaan laser hingga pengoperasian laser, demi menjaga keamanan dan keselamatan di dunia penerbangan.

“Sekecil apapun kesalahannya, akibatnya bisa fatal. Itu yang ingin kami jaga. Saya harap masyarakat maklum dan mematuhi aturan ini,” pungkasnya.(ska)

Update