Jumat, 19 April 2024

Sulaiman Jual Motor Curian kepada Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi ailinstock

batampos.co.id – Sulaiman alias Syamsir pelaku pencurian sepeda motor (ranmor) dibekuk oleh jajaran Polsek Sagulung, Jumat (20/7) malam.

Pemuda 23 tahun ketahuan mencuri sepeda motor Satria FU milik Rudi, warga Perumahan Graha Nusa Permai, Batamkota, Kamis (14/7) lalu.

Dia dibekuk saat hendak menjual sepeda motor curian itu kepada polisi yang menyamar di Perumahan Taman Teratai, kelurahan Sagulung Kota.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Walter Nainggolan menuturkan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari jajaran Satreskrim Polsek Sagulung terhadap informasi adanya jual beli sepeda motor tanpa dokumen. Informasi itu dimanfaatkan polisi dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Saat kami ke sana memang benar, pelaku ini membawa sepeda motor curian tadi. Kami langsung amankan dia,” turur Walter.

Saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan namun bisa diatasi polisi dengan baik. Dari tangannya polisi menyita sepeda motor curian tadi, dua pasang plat nomor palsu, satu unit smartphone dan satu batang linggis kecil.

“Dia tak bisa ngelak karena sepeda motor itu ada laporan ke Polsek Batamkota,” ujar Walter.

Dalam pencurian sepeda motor itu palaku bersama salah seorang kawannya, namun kawannya kabur setelah tahu dia dibekuk polisi. Hingga kini polisi masih memburu satu pelaku yang masih DPO itu.

Dari hasil pengembangan sementara kata Walter, pelaku ini pemain baru dan kejadian yang mengantarnya ke sel tahanan polsek itu merupakan aksi yang pertama. “Alasan ekonomi katanya. Lagi nganggur dia,” kata Walter.

Pelaku menggasak sepeda motor korban saat korban dan keluarganya sedang tak berada di rumah. Sepeda motor korban yang parkir diteras rumah dicungkil pakai linggis kecil yang sudah dimodifikasinya tadi. Sepeda motor korban sempat disimpan rumahnya selama beberapa hari.

“Dia juga sudah ganti plat motor itu sebelum dijual,” turur Walter. (eja)

Update