Jumat, 29 Maret 2024

Bacaleg Dilarang Curi Start

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang mengimbau para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar tidak mengkampanyekan diri sebelum waktu yang ditentukan.

Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menuturkan, bentuk kampanye yang belum memasuki masanya itu antara lain, menampilkan foto diri Bacaleg pada papan iklan, spanduk, selebaran, dan lainnya yang menyertakan partai, dapil, maupun nomor. “Sesuai arahan Bawaslu, hal tersebut tidak diperbolehkan,” ucap Zaini kemarin.

Penegasan juga ditekankan pada iklan bacaleg yang mencantumkan logo dan nomor urut partai politik. Bahkan termasuk di antaranya menampilkan citra diri yang disertai kalimat yang berbunyi harapan dukungan sebagai Bacaleg. “Bersabar dulu, tunggu masanya, baru kampanye,” ujar Zaini.

Masa kampanye akan dibuka mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 nanti. (aya)

Update