Rabu, 24 April 2024

Bacaleg Dilarang Pindah Dapil

Berita Terkait

batampos.co.id – Proses verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri sudah selesai dilakukan, meski masih menyisakan beberapa catatan yang harus segera diselesaikan dan diperbaiki.

Seiring dengan itu, beberapa bacaleg sempat menanyakan beberapa hal ke KPU. Antara lain, bolehkah bacaleg pindah daerah pemilihan (dapil)? Bolehkah nomor urut diubah selama masa perbaikan?

Komisioner KPU Kepri Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Arison menegaskan, pindah dapil tak dibenarkan. Begitupun dengan perubahan nomor urut bacaleg.
”Semua sudah kami verfikasi, maka pindah dapil tidak dibenarkan. Begitu juga untuk pergantian nomor urut yang sudah didaftarkan ke KPU Provinsi Kepri,” tegas Arison.

Yang bisa dilakukan oleh parpol adalah mengganti bacalegnya yang tidak memenuhi syarat selama masa perbaikan. Namun, jika semua sudah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lolos sebagai caleg oleh KPU Kepri, maka tidak boleh ada pergantian lagi. Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan hasil verifikasi berkas bacaleg sudah diserahkan kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Pelaksanaan verifikasi sudah dibentuk tim. Diakuinya, beberapa syarat substansial seperti menyandang status terpidana ataupun dari aspek pendidikan, pihaknya berpegang pada surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) dan instansi pendidikan yang diberikan kewenang n untuk menerbitkan legalisir ijazah.

”Selama proses verifikasi, kami berpegang pada ketentuan tersebut. Meskipun demikian, jika ada keberatan atau aduan masyarakat, tentu akan kami tindaklajuti,” ujar Sriwati, Sabtu (21/7) lalu di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang.

Disebutkannya, ada 581 berkas bacaleg dari 16 parpol yang diverifikasi. Hampir semua parpol melakukan perbaikan. Pihaknya sudah memberikan catatan kekurangan yang harus dipenuhi setiap parpol.

Dalam proses ini, KPU berhubungan langsung dengan masing-masing parpol. Dalam proses verifikasi, pihaknya menemukan sejumlah kasus. Seperti, anggota dewan aktif yang pindah partai. Kemudian mendapati dua tersangka korupsi yang didaftarkan sebagai Bacaleg.

Terkait itu, pihaknya tetap menggunakan azaz praduga tidak bersalah. Pasalnya, masih belum ada keputusan hukum yang mengikat larangan bacaleg yang pernah terseret kasus korupsi boleh dilarang mendaftar. Kemudian, ada juga satu nama didaftarkan oleh dua parpol.

”Selain itu, KPU juga menerima surat dari individu yang menyatakan dirinya tidak mencalegkan diri. Tetapi didaftarkan parpol tertentu. Masalah ini kita kembalikan ke mekanisme partai nantinya,” papar Sriwati. (jpg)

Update