Sabtu, 20 April 2024

KPU Batam Tetapkan 642.730 Pemilih di DPSHP

Berita Terkait

Ketua KPU Batam Syahrul Huda bersama Komisioner melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) kota Batam di Hotel Harris Batamcenter, Minggu (22/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu 2019. KPU menetapan hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 642.730 pemilih.

Jumlah ini terdapat penambahan 33.784 pemilih dari DPS. Rekapitulasi data pemilih ditetapkan melalui rapat pleno terbuka DPS dan penetapan DPSHP yang diselenggarakan KPU Kota Batam di Harris Hotel, Batamcentre, Minggu (22/7).

Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengatakan mengatakan rekapitulasi daftar pemilih yang telah diumumkan pada 17 juni 2018 lalu, dan terdapat masukan dengan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga adanya perubahan. Diakuinya, penetapan DPS jadi DPSHP yang sebelumnya telah ditetapkan melalui pleno rekapitulasi terbuka tingkat PPS dan PPK.

“Sesuai tahapan hari ini ditetapkan DPSHP, sebelumnya 20 Juli di tingkat PPS dan 21 Juli tingkat PPK,” katanya.

Ia menambahkan, DPSHP Batam ditetapkan sebanyak 642.730 pemilih yang terdiri dari 323.159 pemilih laki-laki dan 319.571 pemilih perempuan. DPSHP tersebar di 64 kelurahan se-Kota Batam dengan jumlah TPS sebanyak 2.950. “Kita yakin data ini belum sempurna sampai nanti penetapan menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kami mohon dukungan bapak ibu, agar ketika ada pengaduan dan tanggapan masyarakat, agar secepatnya disampaikan ke kami atau PPS,” tuturnya.

Syahrul mengatakan, untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 22 Agustus 2018. Hasil yang diumumkan pada DPSHP tersebut, ia berharap masing-masing pemangku kepentingan, bawaslu, parpol dan masyarakat bisa mencermati kembali apabila ada yang belum terdaftar atau kekeliruan sebelum ditetapkan dalam penetapan DPT.

“Setelah kita umumkan DPSHP ini, tetapi masih ada masyarakat yang belum masuk nanti pada masa DPSHP perbaikan, bisa menyampaikan kepada kami bail melalui PPS, insallaah kita tidak akan menghilangkan hak kontitusi masyarakat, asal syarat dan ketentuan pemilu sudah terpenuhi,” papar Syahrul.

Sesuai amanah PKPU 11 pasal 9 ayat 1,2 dan 3, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, jika sampai batas pleno DPSHP masih belum memiliki surat keterangan KTP elektronik atau bukti perekaman, maka untuk sementara waktu akan dikeluarkan dari daftar pemilih. Syahrul mengakui saat ini ada 1.096 yang belum memiliki KTP elektronik.

“Kita sudah sampaikan ke disdukcapil dan mereka tengah lagi bekerja memastikan bahwa nama-nama yang kita kirimkan tersebut betul yang tidak memiliki e-KTP atau yang sudah direkam tapi KTPnya belum diambil,” tutur Syahrul.

Ia berharap, sebelum habis masa DPSHP perbaikan, disdukcapil sudah memberikan jawaban atas nama-nama yang belum memiliki e-KTP tersebut. “Jadi kami percakapan pada disdukcapil untuk meneliti dan memeriksa nama-nama yang kami berikan, sehingga bisa kita pastikan hak kontitusi masyarakat untuk memilih tidak kita hilangkan,” jelas Syahrul.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Batam Said Khaidar mengaku sudah menerima 1.096 nama-nama warga yang belum memiliki e-KTP dari KPU. Said menilai, kemungkinan sebagian besar mereka sudah merekam dan mungkin saja e-KTP nya sudah selesai. Tetapi karena kesibukan atau hal lainnya, mereka lupa mengambil ke kelurahan atau ke disdukcapil.

“Kita sudah intruklsikan kepada setiap kecamatan, mana yang sudah selesai segera distribusikan. Saya menghimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP dan sudah merekam segera cek ke kelurahan masing-masing,” tuturnya. (rng)

Update