Kamis, 25 April 2024

3 WNI yang Ditahan Polisi Malaysia dalam Kondisi Sehat

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Satgas Perlindungaan WNI KBRI Kuala Lumpur telah mendapatkan akses konsuler untuk bertemu dengan tiga WNI yang diduga terlibat tindak pidana terorisme. Ketiganya kini telah ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) sejak tanggal 12 Juli 2018.

Menurut rilis dari KBRI Kuala Lumpur, ketiga WNI dalam keadaan sehat. Ketiganya juga mengaku mendapat perlakuan yang baik dari pihak PDRM.

“Berdasarkan hasil verifikasi, ketiga orang tersebut, yaitu EMD (26 tahun) UR (42 tahun) dan ZKR (27 tahun) merupakan pemegang paspor Indonesia yang sah,” kata KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan persnya pada Selasa, (24/7/2018).

Selanjutnya ketiga WNI tersebut masih akan menjalani masa penahanan dalam rangka penyelidikaan selama 28 hari terhitung mulai tanggal penangkapan.

“KBRI KL akan terus memantau proses hukum terhadap mereka.”

Ketiga WNI itu merupakan bagian dari tujuh orang yang ditangkap polisi Malaysia karena diduga melakukan aktivitas terkait dengan militan garis keras. Ketujuh orang itu ditangkap di Trengganu, Selangor, Perak, dan Johor, dalam kurun 12 hingga 17 Juli 2018.

Kepala Kepolisian Federal Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Mohd Fuzi Harun sebelumnya mengatakan diantara teroris yang ditangkap, salah satunya mengancam akan membunuh Yang Dipertuan Agung Sultan Muhammad V dan Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad.

(iml/JPC)

Update