Sabtu, 20 April 2024

149 Aset Tanah Belum Bersertifikat

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Firman Edy menyarankan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyelesaikan permasalahan aset. Sebab, pihaknya menemukan banyaknya aset dari Natuna yang belum tercatat dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Anambas.

”Iya, masih banyak aset yang belum tercatat dengan baik, seperti jalan, alat-alat, dan bangunan,” ungkap Firman Edi saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (25/7).

Salah satu catatan terkait Ranperda Pertanggungjawaban adalah masih terdapat 149 bidang tanah belum memiliki sertifikat, dan perlunya prioritas penyelesaian sertifikat tanah milik pemda ini. ”Sangat penting dibuatkan sertifikat tanah-tanah ini agar tidak dikuasai pihak lain,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengatakan pihaknya segera mengurus aset berupa tanah milik pemerintah daerah yang masih belum bersertifikat.

Tak tanggung-tanggung dari 149 bidang tanah tersebut bernilai Rp 38,122 miliar. ”Kita akan menggesa pembuatan sertifikat untuk menyelesaikannya,” kata Wan, Rabu (25/7).
Masalah tersebut bukan hanya menjadi perhatian Pansus tapi juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wan mengungkapkan, tanah bangunan ini merupakan aset-aset dari Kabupaten Induk Natuna. Disinggung terkait pengelolaan hutan produksi Wan, menjelaskan, ada tata caranya apalagi untuk kepentingan publik dapat diurus. ”Kita tinggal melengkapi syarat-syaratnya, dan pemerintah siap membantu,” tukasya. (sya)

Update