Jumat, 29 Maret 2024

Hasil Kejahatan Dihabiskan untuk Foya-foya

Berita Terkait

Pelaku tindak kriminak dengan modus gembos ban.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Dz, 29, dan Ds, 27, dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban berhasil diringkus anggota Polsek Sagulung, Senin (23/7) lalu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah paku buatan dari kerangka payung untuk menggembos roda kendaraan korban, satu unit sepeda motor Vega R yang digunakan pelaku untuk beraksi, satu buah busi motor bekas milik pelaku, tas loreng dan handphone merek Oppo milik korban.

Kanit Reksrim Polsek Sagulung, Ipda Walter Nainggolan mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari laporan pencurian yang dialami oleh Koeruddin, Sabtu, (14/7) lalu. Saat itu Koeruddin yang baru pulang berbelanja di SP Plaza, Sagulung, kehilangan uang sebesar Rp 10 juta dan handphone yang ia simpan di dalam mobilnya.

“Saat itu korban tiba-tiba merasa ban belakang mobilnya kempes. ia pun menepikan mobilnya di Simpang Putri Hijau,” kata Walter.

Saat korban turun dan melihat roda belakang mobilnya yang kempes, pelaku yang diduga sudah mengikutinya pun beraksi melalui pintu samping kiri. Posisi korban yang berada di samping memang tak menyadari jika pintu mobil dibuka pelaku.

“Pada saat itu, korban sibuk menelpon anggotanya untuk mengganti ban yang bocor,” katanya.

Pada saat korban kembali masuk ke dalam mobilnya, korban pun kaget karena tas loreng yang berisi uang tunai Rp 10 juta dan handphone merek Oppo F7 warna hitam hilang.

“Korban pun datang melapor ke sini dan kasusnya kami kembangkan,” jelasnya.

Setelah mendapat petunjuk dari sejumlah saksi, akhirnya anggota Polsek Sagulung mengamankan salah satu pelaku yakni Dz, Senin (23/7). Pelaku diamankan di Perumahan Cipta Asri Blok Cemara, Tembesi.

Selasa (24/7) Unit Opsnal Polsek Sagulung bersama dengan Unit Opsnal Polresta Barelang mengamankan pelaku lain yakni DS. Penangkapan Ds dilakukan di SPBU Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di depan Ruli Baloi Kolam.

Kedua pelaku tersebut juga dilumpuhkan polisi dengan tembakan ke betis kaki mereka masing-masing karena mencoba melawan saat disergap petugas.

“Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” sebut Walter.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, mereka baru satu kali melakukan aksi tersebut. Sementara uang hasil curian itu mereka habiskan untuk berfoya-foya.

“Buat foya-foya Mbak. Saya tak kerja,” ucap Dz. (une)

Update