Jumat, 19 April 2024

Pemberi Gratifikasi Sekda Juga Harus Diberi Sanksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Tanjungpinang Endri Sanopaka mengatakan, sanksi penurunan pangkat bukan hanya bagi penerima gratifikasi. Tetapi pemberi gratifikasi juga mestinya mendapatkan sanksi yang sama.

”Tidak adil rasanya jika hanya penerima gratifikasi yang disanksi. Sementara pemberinya diperlakukan berbeda,” ujar Endri kepada Batam Pos, Kamis (26/7) di Tanjungpinang.

Menurut Endri, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Korupsi, pasal 5 jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

”Jika ingin menerapkan pemerintahan yang baik dan bersih. Harusnya pemberi gratifikasi juga disanksi,” tegas Endri.

Dijelaskannya, sanksi yang diberikan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomo 21 Tahun 2010 tentang Ketentuaan Pelaksanaan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sejumlah sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan PNS termaktum dalam Pasal 7 PP nomor 53 tahun 2010 berupa rincian sanksi hukuman pada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat 15 perbuatan larangan yang dapat dijatuhi sanksi berat. Adapun rincian perbuatan larang yang dilakukan PNS hingga mendapat saksi berat itu, antara lain menyalahgunakan kewenangan, menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi, bekerja pada instansi lain tanpa izin pemerintah, serta menerima hadiah atau sesuatu pemberiaan apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaanya serta perbuatan lainnya.

”Dalam kasus Sekda Kepri, dia menerima hadiah atau sesuatu pemberian,” paparnya.

Ditegaskannya, perbuatan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, dikenakan dengan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam pasal 4 angka 1 sampai dengan 4,7,8,12,13 huruf a,15 hurup b dan c, serta pasal 4 angka 5,6 dan 11d PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai.

Adapun jenis sanksi disiplin berat yang dijatuhi bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat menurut PP nomor 53 tahun 2010 adalah, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebastugasan dari jabatan. Selain itu, ada juga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

”Sanksi penuruan pangkat kalau dipelajari justeru paling ringan. Meskipun sanksi tersebut masuk dalam kategori berat,” tutup Endri.

Diberitakan sebelumnya, ada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang setuju memberikan sumbangan makanan setengah berat untuk pesta pernikahan anak Arif Fadillah. Yakni Dinas P3AP2KB, BKD, Biro Organisasi, Disperindag, Bappeda, Perkim, Kesbangpol Limnas, Dinas Pariwisata, Biro Kesra, Dinas Perhubungan, Badan Kominfo, LBH, DKP, PMD, ULP, dan Disnaker.

Sesuai kesepakatan dalam rapat itu, masing-masing OPD menyumbang menu makanan setengah berat yang berbeda-beda. BKD, misalnya, menyumbang 500 porsi tekwan, Bappeda menyumbang 1.500 porsi sate, Dinas Perhubungan menyumbang 800 porsi bakso, dan sebagainya. Dari segi jumlah porsi, masing-masing OPD rata-rata menyumbang 500 porsi makanan. Anggarannya rata-rata Rp 6 juta per OPD.

Di antara OPD dengan sumbangan terbesar adalah BKD, Biro Organisasi, dan Kesbangpol Limnas. Ketiga OPD itu masing-masing menyumbang Rp 7,5 juta dengan menu makanan yang berbeda-beda sesuai yang telah diatur. Sedangkan anggaran paling rendah disumbangkan Disnaker. Yakni Rp 3 juta untuk 300 porsi bubur pedas. Kasus ini kemudian membuat Arif diperiksa KPK. KPK lalu merekomendasikan agar Kemendagri memberikan sanksi kepada Arif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendagri kemudian melaksanakan rekomendasi KPK dengan menurunkan pangkat Arif dari Pembina Utama (IV/e) menjadi pembina utama madya (IV/d). Namun sanksi itu tak membuat jabatan Arif sebagai Sekda tercongkel. Kemendagri menyerahkan sepenuhnya ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun apakah akan mencopot Arif atau tetap mempertahankannya.

”Sanksi yang kami berikan sesuai dengan petujuk KPK. Sanksinya masuk dalam kategori berat. Tapi soal jabatan, terpulang ke gubernur,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih kepada Batam Pos, Rabu (25/7) malam.
Sebelumnya Endri Sanopaka juga menilai, mestinya setelah pangkat Arif diturunkan, jabatannya sebagai Sekda juga mestinya ditanggalkan agar tak menimbulkan preseden buruk pemerintahan Nurdin Basirun. (jpg)

Update