Jumat, 19 April 2024

Hasil Pungli PPDB di SMPN 10 Batam Dibagi Rata Lima Tersangka

Berita Terkait

Anggota Satreskrim Polresta Barelang membawa lima tersangka pungli SMPN 10 Batam saat akan ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (20/7/2018). Polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah dari kasus tersebut. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Unit Tipikor Sat Reskrim polresta Barelang hingga kini masih mengusut kasus Pungutan Liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi belum ada menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

Wakapolresta Barelang dan Ketua Tim Sapu Bersih (saber) pungli Kota Batam AKBP Muji Supriadi mengatakan, dari pengakuan para tersangka bahwa aksi pungli baru dilakukannya pada PPDB tahun ini. Meski demikian, Muji menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengecek pengakuan tersangka itu.

Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, masing-masing Kepsek Rahib dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Rorita, dan staf admin Mismarita.

“Itu sudah pasti. Kita tidak akan percaya begitu saja. Dari pengakuannya seperti itu dan nanti akan kita cek lagi pengakuannya. Benar apa tidak,” kata Muji.

Ia menjelaskan, dari penyelidikan sejauh ini belum ada ditemukan bukti terkait adanya aliran dana ke pihak lain. Hasil ini berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dari setiap tersangka. Uang hasil pungli itu rencananya akan mereka bagi secara merata.

“Bendahara sekolah kita periksa itu untuk menguatkan adanya pungutan liar ini. tapi tidak ada aliran ke pihak lain dan hanya mereka saja yang bermain,” tuturnya.

Dalam pungli ini Kepala Sekolah SMPN 10, Rahib menyuruh kepala Komite sekolah untuk pungut biaya kepada orang tua siswa. Setelah semua selesai terkupul, uang sebesar Rp 274.330.000 itu kemudian akan dibagi sama rata kepada lima tersangka yang terlibat tersebut.

“Berapa yang akan dibagi itu dan berapa persen kepala sekolah menerima, itu yang belum tau dan masih kita dalami sampai sekarang ini,” bebernya.

Tak hanya memintai keterangan dari kelima tersangka, pihaknya juga akan memintai keterangan dari orang tua siswa yang membayar untuk masuk ke SMPN 10. Namun, pemeriksaan itu tidak dilakukan terhadap 171 orang tua yang menjadi korban. Melainkan pihaknya akan memanggil satu korban saja.

“Wali murid itu sebagai korban, korban tidak perlu kita periksa semua. cuma butuh satu saksi saja yang dipanggil dari mereka,” imbuhnya. (gie)

Update