Rabu, 17 April 2024

Pembuang Jasad Bayi di Tempat Sampah Menyesal dan Siap Dihukum

Berita Terkait

Elmi Yuni saat diperiksa Polisi.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Elmi Yuni Nababan, ibu sekaligus pelaku pembuang jasad bayi ke tempat sampah di pinggir jalan menuju lantor lurah Buliang, Batuaji, Rabu (25/7) menyesali perbuatan kejinya itu. Dia mengaku siap menerima hukuman yang akan diberikan kepadanya.

Elmi kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji. Kepada wartawan, Elmi mengaku kalap saat saat jenazah sang bayi yang sudah hampir seminggu diumpet di kamar ko-kosan kosong sebelah kamarnya itu mulai membusuk. Aroma tak sedap mulai menyelimuti kos-kosan tempat tinggalnya di Perumahan Pemda II RT06/RW20 jalan Bunga Timur nomor 419, kelurahan Buliang, Batuaji.

Kuatir dicurigai oleh penghuni kamar kos-kosan lainnya, Elmi nekad membuang jasad bayi yang masih lengkap dibungkus bersam ari-arinya itu ke lokasi tumpukan sampah di depan kos-kosannya. “Tak tahu harus gimana. Saya orang baru di Batam. Belum tahu daerah Batam jadi disitulah (tempat sampah) ku taruh,” ujar Elmi.

Meskipun keji namun Elmi mengaku bayi naas itu bukan senjaga dibunuhnya melainkan meninggal di dalam kandungan sebelum lahir. “Masih tujuh bulan usia kandungan. Lahir memang sudah meninggal makanya saya jadi bingung,” ujar Elmi.

Seandainya bayi tersebut lahir dalam keadaan sehat, dia mengaku akan merawatnya meskipun dia harus terima konsekuensi akan ditinggalkan Hm kekasihnya yang selama ini tinggal di Batam dan tidak terlibat dengan kehamilanya itu. “Tapi sudah terlanjur dan saya salah. Saya siap dihukum, ujar wanita yang sebelumnya bekerja sebagai TKI di Johor Bahru Malaysia itu.

Bayi laki-laki yang dibuangnya itu diakui Elmi merupakan bayi hubungan gelap dengan tamu kedai makanan tempat kerjanya di Malaysia. Setahun belakangan dia bekerja sebagai pelayan kedai makanan di Johor Bahru, Malaysia. “Saya dikasih minuman dan tak sadarkan diri. Saya ditidurin tamu kedai itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu Elmi diancam pasal 342 KUHP tentang menghilangan nyawa dan membuang anak saat melahirkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe menuturkan, kasus pembuangan jasad bayi itu masih terus didalami anggotanya. Penyelidikan selanjutnya lebih fokus pada kondisi sang bayi apakah meninggal setelah melahirkan atau sebelum melahirkan. “Tunggu hasil otopsi baru bisa dipastikan,” ujar Dalimunthe. (eja)

Update